Pemalang // FAKTA88.CO.ID // Jawa Tengah – Sebuah insiden yang mencoreng kebebasan pers terjadi di Kabupaten Pemalang pada Senin (10/11/2025). Dua wartawan dari media daring, yaitu Darmo dari Media Seruni dan rekannya dari Media Komando Bhayangkara, mengalami penghalangan saat hendak melakukan peliputan kunjungan Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, di PT. Longwell Internasional. Pabrik sepatu yang terletak di jalan Raya Banjarmulya - Paduraksa-Kramat ini menjadi lokasi acara pelepasan ekspor perdana produk mereka.
Kunjungan Bupati Anom Widiantoro ke PT. Longwell Internasional tersebut bertujuan untuk meresmikan pelepasan ekspor perdana sepatu. Sebanyak satu kontainer berukuran 40 feet berisi sepatu berkualitas akan dikirimkan ke Amerika Serikat. Acara seremonial yang dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan perusahaan itu ditandai dengan pemecahan kendi di depan truk tronton yang siap mengangkut barang ekspor.
Menurut penuturan Darmo, ia dan rekannya telah berupaya untuk mendapatkan izin dari pihak keamanan pabrik agar dapat melakukan peliputan. Setibanya di pos security, mereka diminta untuk menunjukkan surat tugas dan kartu identitas sebagai jurnalis. Namun, setelah melalui proses koordinasi yang cukup panjang, pimpinan keamanan pabrik secara tegas menolak memberikan izin peliputan tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Kami sudah menjelaskan bahwa peliputan ini merupakan bagian dari agenda kegiatan Bupati Pemalang yang kami terima dari Diskominfo. Namun, Komandan security bernama Abdullah tetap tidak mengizinkan kami masuk ke area pabrik untuk meliput acara tersebut," ungkap Darmo dengan nada kecewa. Ia menambahkan bahwa mereka sempat diarahkan ke pos keamanan kedua, namun perlakuan yang sama kembali mereka terima.
Menanggapi insiden penghalangan peliputan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang, Umroni, menyampaikan permohonan maaf melalui sambungan telepon kepada awak media. Ia berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan bahan evaluasi bagi semua pihak terkait, khususnya dalam menghormati tugas dan hak-hak wartawan. "Saya mohon maaf atas kejadian ini. Semoga ke depan tidak terulang lagi dan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Longwell Internasional terkait insiden penghalangan peliputan ini. Publik menantikan penjelasan dari pihak perusahaan mengenai alasan di balik pelarangan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pers. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kasus penghalangan peliputan ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis dan organisasi pers. Mereka mengecam tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pelaku penghalangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, dan setiap upaya untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan informasi dan hak publik untuk mendapatkan berita yang akurat dan berimbang.



Social Footer