Breaking News

Ketua Pokmas PTSL Desa Kuro Boneka Kades, Bahkan Uang PTSL Dipakai Kades secara Pribadi


Lamongan - FAKTA88.CO.ID - Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan terjadi perbedaan informasi antara Kepala Desa dan Ketua Pokmas.

Menurut Kepala Desa Kuro, ia mengatakan bahwa PTSL di Desanya belum ada biaya panarikan kepada warga yang tanahnya didaftarkan dalam program PTSL.

"Belum ada biaya penarikan sama sekali, tapi kemarin semua tanah yang didaftarkan sudah selesai diukur oleh petugas dari BPN," kata Kades Kuro Karangbinangun.

Beda dengan Kades, Ketua Pokmas PTSL Desa Kuro justru menyatakan hal yang berbeda bahwa sudah ada penarikan PTSL. "Sudah ada penarikan sebesar 800 ribu per pemohon," ungkap Suparno selaku ketua Pokmas.

Suparno menjelaskan bahwa pihaknya (pokmas) selama ini sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, ia juga lebih lanjut bahwa terkait keuangan memang Pokmas tidak mengetahui, semuanya diatur oleh Kepala Desa.

"Terkait uang penarikan semuanya dibawa oleh Kades, bahkan sebelumnya saya disuruh berhutang ke Bank untuk mempersiapkan biaya awal PTSL," imbuhnya.

Masih kata Suparno, uang dari pendaftaran PTSL Desa Kuro hingga saat ini masih dipakai Kepala Desa sehingga ia (Pokmas) tidak mengetahui lebih lanjut.

"Uangnya masih dipakai Pak Kades," akunya saat dikonfirmasi awak media.

Senada dengan ketua Pokmas, beberapa warga yang mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL juga menerangkan bahwa sudah ada pembayaran yang sudah disepakati sebelumnya yaitu sebesar 800 ribu.

"Kami sudah mendaftarkan tanah kami dalam program PTSL, kemarin sudah diukur, kami juga sudah membayar 800 ribu," terang salah satu warga Kuro sebagai pemohon dalam PTSL.

Menanggapi itu, awak media beberapa kali mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kuro namun hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa belum memberikan jawabannya.

Kaperwil Jatim 

Kristiono

Type and hit Enter to search

Close