Breaking News

BOX REDAKSI



PENEBIT :

   PT. FAKTA DELAPAN DELAPAN 

SK.Kemenkumham :

AHU-017628.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP. : 12.554.953.5-505.000

NIB : 2703240317096

KBLI : 58130 - 63122 - 90025 

Pendiri :

R.TERA FEBRYANTO

R.M SUYATNO 

Pimpinan Umum/Perusahaan : R.TERA FEBRYANTO

Pimpinan Redaksi :

Ass. Adv., SUYATNO., C.PFW.

Wakil Pimpinan Redaksi : BOESTANOEL ARIFIN

Tim Redaksi :

SUMANTO

FARONDZI, S,E

Adminitrasi 

AYU NINGSIH 

Editor/IT :

SUYATNO 

Tim Divisi Hukum :

Agung Susanto, S.H

ADV ADI PRAYITNO, SH. MKn

ADV.SUGIYONO.,SE.,SH.,MH.

WIDODO, S.Pd.I., SH.

MICHAEL VELANDO S.H

Luhur Purbowo,S.H

Dian risandi nusbar SH

Dony Wahyudi C PEM

Dewan Pembina :

Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA

WAKIL PEMBINA : 

Daniel Setiyo Rumpoko

Dewan Redaksi : 

SITI WINARSIH

Bendahara:

A. NINGSIH 

Sekretaris:

ARINDA

Koordinator Kabiro :

MUNDHOFAR S,E

Koordinator Liputan :

SANTOSO

Kaperwil Jawa Tengah :

SUWARNO 

WAKIL kaperwil Jawa Tengah :

SULADI

WARTAWAN JAWA TENGAH :

WAWAN

ARIF BANIYANTO

BUDI TRIANDIYANTO

Kabiro Kota Semarang :

Wartawan : 

BONAR NOVIANTO

KABIRO KAB.SEMARANG :

WAELEM SURYA

Kabiro Magelang :

Kabiro Pemalang :

Kaperwil DI Yogyakarta :

 Wartawan DI Yogyakarta :

Kaperwil Jawa Timur :

MUKHAMAD FERRI ARDIANSYAH

Kabiro Malang : Sudirlam

Kabiro Kab. Blitar : 

TOTOK HARIYANTO

Wartawan : 

SUSETO

REDHO FITRIYADI 

Kabiro Kab. Sumenep Madura : 

MUHAMAD YOSO

Kabiro Pasuruan :

Kabiro Sragen : 

DEDDY EKO SRI PURNOMO

Team Investigasi :

LILIK DWI HARTANTO 

TRI CAHYONO

ENDRI SUSILO

DENI PRADIKA RUDIYANTO

Wartawan : 

EKO NUGROHO BS

Kaperwil Jawa Barat :

SEKAR ARUM S. PANUNTUN

kaperwil jambi :

Kaperwil Medan Sumatra Barat : 

HARRY DHARMAWAN P GINTING

Kaperwil Sumatera Utara : 

RIZKY ZULIANDA

Kaperwil Provinsi Papua Kota Jaya pura : SEM GOMBO, S. Kom

Tim Investigasi :

SUYATNO

YUNIAR ENDHI PRASETYO

JAROT SULASNO

RAHMAD ARYANTO

SIYANTI

SUKAMTO

NURUL WAHYUDI

Jiyan

Danang 

ALI NURHADI 

SOFYAN 

Alamat Redaksi :

Dusun Bulu, Desa/Kelurahan Gentan, Kec. Susukan, Kab. Semarang. Provinsi Jawa Tengah

Contact Person : +6281542736613

Website : www.Fakta88.co.id

Email : mediafakta88@gmail.com

No Rekening BCA: 8035120463

A/N SUYATNO 

Media Nasional Cetak & Online


         PT. FAKTA DELAPAN DELAPAN 

               Keterangan

Wartawan Media Online www.fakta88.co.id di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS  Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI

Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Online www.fakta88.co.id tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi www.fakta88.co.id, Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan kepihak berwajib.     

         ☆ PERLU DI KETAHUI ☆

” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “

       ☆ KODE ETIK JURNALIS ☆

● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

● Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

● Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Type and hit Enter to search

Close