PT. FAKTA DELAPAN DELAPAN
SK.Kemenkumham :
AHU-017628.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP. : 12.554.953.5-505.000
NIB : 2703240317096
KBLI : 58130 - 63122 - 90025
Pendiri :
R.TERA FEBRYANTO
R.M SUYATNO
Pimpinan Umum/Perusahaan : R.TERA FEBRYANTO
Pimpinan Redaksi :
Ass. Adv., SUYATNO., C.PFW.
Wakil Pimpinan Redaksi : BOESTANOEL ARIFIN
Tim Redaksi :
SUMANTO
FARONDZI, S,E
Adminitrasi
AYU NINGSIH
Editor/IT :
SUYATNO
Tim Divisi Hukum :
Agung Susanto, S.H
ADV ADI PRAYITNO, SH. MKn
ADV.SUGIYONO.,SE.,SH.,MH.
WIDODO, S.Pd.I., SH.
MICHAEL VELANDO S.H
Luhur Purbowo,S.H
Dian risandi nusbar SH
Dony Wahyudi C PEM
Dewan Pembina :
Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA
WAKIL PEMBINA :
Daniel Setiyo Rumpoko
Dewan Redaksi :
SITI WINARSIH
Bendahara:
A. NINGSIH
Sekretaris:
ARINDA
Koordinator Kabiro :
MUNDHOFAR S,E
Koordinator Liputan :
SANTOSO
Kaperwil Jawa Tengah :
SUWARNO
WAKIL kaperwil Jawa Tengah :
SULADI
WARTAWAN JAWA TENGAH :
WAWAN
ARIF BANIYANTO
BUDI TRIANDIYANTO
Kabiro Kota Semarang :
Wartawan :
BONAR NOVIANTO
KABIRO KAB.SEMARANG :
WAELEM SURYA
Kabiro Magelang :
Kabiro Pemalang :
Kaperwil DI Yogyakarta :
Wartawan DI Yogyakarta :
Kaperwil Jawa Timur :
MUKHAMAD FERRI ARDIANSYAH
Kabiro Malang : Sudirlam
Kabiro Kab. Blitar :
TOTOK HARIYANTO
Wartawan :
SUSETO
REDHO FITRIYADI
Kabiro Kab. Sumenep Madura :
MUHAMAD YOSO
Kabiro Pasuruan :
Kabiro Sragen :
DEDDY EKO SRI PURNOMO
Team Investigasi :
LILIK DWI HARTANTO
TRI CAHYONO
ENDRI SUSILO
DENI PRADIKA RUDIYANTO
Wartawan :
EKO NUGROHO BS
Kaperwil Jawa Barat :
SEKAR ARUM S. PANUNTUN
kaperwil jambi :
Kaperwil Medan Sumatra Barat :
HARRY DHARMAWAN P GINTING
Kaperwil Sumatera Utara :
RIZKY ZULIANDA
Kaperwil Provinsi Papua Kota Jaya pura : SEM GOMBO, S. Kom
Tim Investigasi :
SUYATNO
YUNIAR ENDHI PRASETYO
JAROT SULASNO
RAHMAD ARYANTO
SIYANTI
SUKAMTO
NURUL WAHYUDI
Jiyan
Danang
ALI NURHADI
SOFYAN
Alamat Redaksi :
Dusun Bulu, Desa/Kelurahan Gentan, Kec. Susukan, Kab. Semarang. Provinsi Jawa Tengah
Contact Person : +6281542736613
Website : www.Fakta88.co.id
Email : mediafakta88@gmail.com
No Rekening BCA: 8035120463
A/N SUYATNO
Media Nasional Cetak & Online
PT. FAKTA DELAPAN DELAPAN
Keterangan
Wartawan Media Online www.fakta88.co.id di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Online www.fakta88.co.id tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi www.fakta88.co.id, Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan kepihak berwajib.
☆ PERLU DI KETAHUI ☆
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “
☆ KODE ETIK JURNALIS ☆
● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
● Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
● Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Social Footer