Breaking News

Miris.....?? SPBU 44.591.28 Kelinci Pati. buat Ajang Pengangsu Solar Subsidi Dan Menguntungkan Mafia BBM


Kabupaten Pati // FAKTA88.CO.ID // Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44 .591.28 Kelinci  kabupaten.Pati Diduga memberikan kelonggaran pembelian atau pengisian BBM jenis solar bersubsidi kepada konsumen berulang – ulang, diduga dijadikan ajang ngangsu solar oleh pihak – pihak yang berkepentingan.

Saat melakukan investigasi di lapangan pada hari Rabu (24/04/2024) pukul 20:00 WIB, tim awak media mendapati adanya pembelian solar bersubsidi oleh kendaraan jenis Izusu elef merah Pembellian 400,000 ribuan Dengan Nopol yang berbeda - beda dengan nopol.H, Nopol K, dan Nopol Wilayah luar kota. di SPBU  44-591.28 dilayani oleh petugas operator.diduga melanggar ketentuan karena melakukan pengisian berulang – ulang ke armada elef merah. yang sudah bermodifikasi, berkapasitas 2 KL ( 2000) liter 


Kepada awak media operator mengatakan, mandor nya  tidak ada di tempat kalau mau konfirmasi besok aja, operator di tanya awak media. armada itu tadi milik siapa, bilang ke awak media.armada milik siapa.bos.e yang beriniisial ( T ) yang. pemilik armada elef merah , yang sudah bermodifikasi,

Awak media besok pagi ke spbu meng konfirmasi ke spbu 44.591.28pada Rabu. (24/04/2024) pukul 10.00 WIB terkait ketentuan pembelian solar bersubsidi di SPBU tempatnya bekerja. Operator yang tidak mau di sebut namanya.menjelaskan,” Pengisian atau pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 44.591.28 SPBU Kelinci kabupaten.pati kalau belum mempunyai barcode hanya boleh mengisi sekali 20 liter. Akan tetapi kalau sudah ada barcode, sesuai kuota barcodenya.

“Kalau sudah ada barcodenya, selama masih ada kuota mau dihabiskan juga tidak apa – apa, diisi lagi boleh asal kuota barcodenya masih, ” kata Wahyu.

Ditanya terkait temuan yang dalam pantauan awak media kendaraan pic up traga putih nopol ber Gonta ganti  tersebut diatas melakukan pengisian solar berulangkali, sebagai operator  pihak ” SPBU 44.591.28 memperbolehkan pembelian solar bersubsidi berulang – ulang selama kuota barcodenya masih. Ucap

“Selama. kuota barcodenya masih ada boleh dan bisa membeli BBM lagi secara berulang – ulang lebih dari satu kali dalam satu hari, ” ucapnya


Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja.

Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Pewarta : Y ( TIM ) 

Type and hit Enter to search

Close