Kabupaten.Kendal //www.Fakta88.co.id // Berdasarkan Informasi Wali murid Menyampaikan Team Investigasi Wartawan Terkait Pungutan Dana Sumbangan 700 Ribu Dan 480 Ribu Kepada Wali Murid Sekolah SMPN.3 Satap Limbangan, Benar Di minta sumbangan untuk Keperluan beli kursi meja dan memperbaiki lapangan, Serta untuk Mendukung Kegiatan Berprestasi, Selasa 21/05/24
Team investigasi Wartawan Bersama Lembaga Silaturahmi Tupoksinya Control Sosial Untuk Membantu Pemerintah, Untuk Mencegah adanya Dugaan Tindakan Korupsi Dalam Bentuk Apapun yang bisa Alibi Dengan Mengatasnamakan Ketua Komite Mengadakan Rapat Dengan Maksut Tujuan Minta Bantuan Sumbangan Kepada Wali Murid.
Disinyalir Sekolah SMP N 3 Satap Limbangan Kabupaten Kendal Team Wartawan Bersama Lembaga Silaturahmi Klarifikasi Kepala Sekolah Herutami, Terkait Dana Pungutan Sumbangan, Kepada wali Murid Serta Di Rapatkan Ketua Komité Atas Arahan Serta Menyampaikan Kebutuhan Sekolah Yang Harus Di perlukan Termasuk Perabotan Kursi Meja, Dana Prestasi, Lapangan Voli dan Lain Sebagainya.
"Terangnya Saudara Kepala Sekolah Herutami membenarkan memang ada sumbangan, untuk membeli meja kursi atau perbaikan lapangan, Dana Prestasi, Serta Pembangunan Ruang Sekolah".
Usai Kepala Sekolah Herutami Bersama Qolidia wakil kepala Sekolah SMP N 3 Satap Limbangan, Menjelaskan dan Menerangkan Kepada Team Wartawan, Mencuap Dengan Kata" Menahan Atau Melarang Menayangkan Hasil Karya Jurnalis pemberitaan Serta di Meksos, Tim Wartawan Merasa di intervensi sudah menghalang halangi kinerja wartawan.
"Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan, jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia."
Team Wartawan Saat mengkonfirmasi Melalui Ponsel WhatsApp pihak komite Saudara Sigit, Menerangkan Dan Menjelaskan bahwa pungutan atau sumbangan itu membenarkan, Dengan Adanya Menjembatani Wali Murid Atas Arahan Penyampaian Kepala Sekolah Herutami, Dalam Kebutuhan serta Kemajuan Sekolahan, Sehingga Selaku Ketua Komite Mengundang Mengadakan Rapat Untuk di musyawarohkan bersama wali murid.
Menurut Keterangan Saudara Sigit Selaku Ketua Komite Tidak Tau Adanya Peraturan.
"PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2011 TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA"
Sekolah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana kepada:
a. orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala dinas pendidikan provinsi;
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama terbuka serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional;
c. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa; dan
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional.
Pasal 9
(1) Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif:
a. pembatalan pungutan;
b. untuk kepala sekolah berupa:
1) teguran tertulis;
2) mutasi; atau
3) sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian
kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.
c. untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa persetujuan sesuai dengan Pasal 6 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tetapi wali murid sangat keberatan tetapi takut di sampaikan.
Mohon Dinas Terkait dan Dinas Pendidikan, Adanya Pemberitaan Terkait Dugaan Pungli Dengan Modus Pungutan Sumbangan Di Sekolahan SMP N 3 Satap Limbangan Kabupaten Kendal. ****
( Team Wartawan : Togok, Eko, Andi, Yatno )


Social Footer