Lamongan // FAKTA88.CO.ID // Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) banyak dikeluhkan pihak warga kecamatan Larena Desa Gelap kabupaten Lamongan, warga Desa Gelap Banyak yang mengeluh, karena tidak sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada. Bahkan terindikasi adanya pungutan liar (Pungli) secara 'berjamaah'' yang dilakukan oleh kades dan petugas PTSL Di Desa Gelap.
Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah Pusat Ri dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, disinyalir belum berjalan sebagai mestinya karena terjadi di Desa Gelap kecamatan Laren kebupaten Lamongan yang dapat program pendaftaran Tanah sistematik Lengkap ( PTSL ) udah melenceng jauh dan tidak mengacu pada surat keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri. Kita kroscek ke Penduduk Dusun atau Desa Gelap kecamatan Laren malah diduga terjadi buat ajang ( PUNGLI )secara tidak lisan berjamaah Ketua pokmas atau pemerintahan Desa Gelap,.
Padahal program ini guna menekan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama ekonomi bawah.
Hal ini terjadi pada Desa Gelap Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Masyarkat setempat mengeluh besarnya biaya pembuatan sertifikat PTSL tersebut yang besarannya mencapai sekitar 1 juta rupiah per-bidang tanah,. ngk bahaya ta iki.
Keluhan keluhan mayarakat tersebut mengadu ke jurnalistik Media saat kita datang ke dusun atau desa Gelap yg dapat program ptsl kita konfirmasi warga Desa Gelap kecamatan Larena sebut ajah Ratu jaipong.
Menurutnya bahwa pembuatan sertifikat PTSL Desa Gelap di Kecamatan Laren sangat miris sekali diduga terjadi ladang bisnis serta pungli oleh oknum kepala desa atau Pokmas dan aparat desa setempat. Dan diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya program PTSL sangat bagus, namun Program Pemerintah Pusat tersebut termasuk dijadikan kesempatan menjadi ajang bisnis bagi oknum yg tidak bertanggung jawab dan oknum aparat serta Kelompok lain untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan biaya biaya lain,"ujar Ratu jaipong kemarin ( 05/06,/2024 )
Ratu jaipong juga mengatakan saat kita konfirmasi malah mengeluh bilang tidak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri menegaskan bahwa biaya pemuatan sertifikat PTSL untuk wilayah Jawa ,bali itu cuma sebesar Rp150.000. Dan berdasarkan Perbup juga tidak disebutkan bahwa besaran pembuatan setingkat PTSL Tetapi Desa Gelap Kecamatan Laren di pastikan tidak menaati peraturan SKB tiga menteri alias melenceng.
"Masyarakat sini juga heran mas, padahal sudah jelas jelas bahwa dalam keputusan ( SKB ) tiga menteri bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL cuma jawa bali 150.000 ribu rupiah perbedaan, tetapi kok di desa saya satu bidang di kenakan biaya 1 juta rupia dan sebaliknya desa lain ada yang 600 ribu rupia ,ini jelas jelas menyalahi aturan dan ketentuan dan ini juga bisa di sebut Pungli, apa kah dinas dinas terkait seperti BPN kejaksaan itu tau ta mas kalau di bawah di tari 1 juta rupiah "cetus Ratu jaipong lagi.
Jurnalistik juga berharap agar Permasalahan dugaan Pungli yang terjadi Desa Gelap wilayah Kecamatan Larena ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak Hukum dan dinas instansi terkait." Agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan serta mencari keuntungan pribadi dari program ( PTS ) "pungkasnya.
Sementara kita datang ke kantor Desa Gelap kecamatan Laren selaku pemerintahan Desa saat di konfirmasi malah di arah kan pak kades ajah mas kok kompak Pemerintahan Desa Gelap desa bilang gitu sama jurnalistik ada apa pemerintah desa ini kita bertidak cepat konfirmasi melalui ponsel tetapi kita sayangkan udah berdering tetapi satu pun ponsel pak kades ngk mau angkat ponselnya kita berulang kali kita WA atau kita coba telfon kembali tatapi tidak ada respon sama sekali samapi pemberitaan ini di terbitkan
(Suseto)
Social Footer