Breaking News

Di duga Program PTSL ajang Pungli di Desa Gelap Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ???


Lamongan // FAKTA88.CO.ID // Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) banyak dikeluhkan pihak warga  kecamatan Larena  Desa Gelap  kabupaten Lamongan,  warga Desa Gelap Banyak yang  mengeluh, karena tidak sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada. Bahkan terindikasi adanya pungutan liar (Pungli) secara 'berjamaah'' yang dilakukan oleh kades dan  petugas PTSL Di Desa Gelap.

 Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah Pusat Ri dan  mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, disinyalir belum berjalan sebagai mestinya karena terjadi di Desa Gelap kecamatan Laren kebupaten Lamongan yang dapat program pendaftaran Tanah sistematik Lengkap ( PTSL ) udah melenceng jauh dan tidak mengacu pada surat keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri. Kita kroscek ke Penduduk Dusun atau Desa Gelap kecamatan Laren  malah diduga terjadi buat ajang ( PUNGLI )secara tidak lisan berjamaah Ketua pokmas atau pemerintahan Desa Gelap,.

Padahal program ini guna menekan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama ekonomi bawah.

Hal ini terjadi pada  Desa Gelap Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Masyarkat setempat mengeluh besarnya biaya pembuatan sertifikat PTSL tersebut yang besarannya  mencapai sekitar 1 juta rupiah per-bidang tanah,. ngk bahaya ta iki.

Keluhan keluhan mayarakat tersebut mengadu ke jurnalistik Media  saat kita datang ke dusun atau desa Gelap  yg dapat program ptsl  kita konfirmasi warga Desa Gelap  kecamatan Larena   sebut ajah Ratu jaipong.

Menurutnya bahwa pembuatan sertifikat PTSL  Desa Gelap di Kecamatan Laren sangat miris sekali  diduga terjadi ladang bisnis serta pungli oleh oknum kepala desa atau Pokmas dan aparat desa setempat. Dan diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sebetulnya program PTSL sangat bagus, namun Program Pemerintah Pusat tersebut termasuk dijadikan kesempatan menjadi ajang bisnis bagi oknum yg tidak bertanggung jawab dan oknum aparat  serta Kelompok lain untuk mencari keuntungan  pribadi. Dengan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan biaya biaya lain,"ujar Ratu jaipong kemarin ( 05/06,/2024 )

Ratu jaipong  juga mengatakan saat kita konfirmasi  malah mengeluh bilang tidak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri  menegaskan bahwa biaya pemuatan sertifikat PTSL untuk wilayah Jawa ,bali  itu cuma sebesar Rp150.000. Dan berdasarkan Perbup juga tidak disebutkan bahwa besaran pembuatan setingkat PTSL  Tetapi  Desa Gelap Kecamatan Laren di pastikan tidak menaati peraturan SKB tiga menteri alias melenceng.

"Masyarakat sini juga heran mas, padahal sudah jelas jelas bahwa dalam keputusan ( SKB ) tiga menteri  bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL  cuma jawa bali 150.000 ribu rupiah perbedaan, tetapi kok di desa saya satu bidang di kenakan biaya  1 juta  rupia  dan sebaliknya  desa lain ada yang 600 ribu rupia ,ini jelas jelas menyalahi aturan dan ketentuan dan ini juga bisa di sebut Pungli, apa kah dinas dinas terkait seperti BPN kejaksaan  itu tau ta mas kalau di bawah di tari 1 juta  rupiah   "cetus Ratu jaipong lagi.

Jurnalistik  juga berharap agar Permasalahan dugaan Pungli yang terjadi  Desa Gelap wilayah Kecamatan Larena  ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak Hukum dan dinas instansi terkait." Agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan serta mencari keuntungan pribadi dari program ( PTS ) "pungkasnya.

Sementara kita datang ke kantor Desa Gelap kecamatan Laren selaku  pemerintahan Desa saat di konfirmasi malah di arah kan  pak kades ajah mas kok kompak Pemerintahan Desa Gelap desa bilang gitu sama jurnalistik ada apa pemerintah desa ini kita bertidak cepat konfirmasi melalui ponsel tetapi kita sayangkan  udah berdering tetapi satu pun ponsel pak kades ngk mau angkat ponselnya kita berulang kali  kita WA atau kita coba telfon kembali tatapi tidak ada respon sama sekali samapi pemberitaan ini di terbitkan

(Suseto)

Type and hit Enter to search

Close