Klaten // FAKTA88.CO.ID // Jumat.02/08/24 Tampak Jelas himbauan atau larangan untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jirigen oleh pt pertamina (persero) masih juga belum di patuhi oleh pemilik atau pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 45.574.39 jalan penggung-jatinom kecamatan karanganom
Kamis (1/08/2024)sekitar pukul 21.30 wib terlihat jelas pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite pada Penganggsu menggunakan jerigen yang di muat menggunakan pick up
Pegawai SPBU yang sedang sibuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite kepada pembeli yang memakai jerigen tanpa menunjukan surat barcode pengguna BBM subsidi
Marsudi selaku penanggung jawab SPBU 45.574.39 menuturkan itu melanggar aturan cuma saya mengikuti di suruh atau perintah bos saya, dan saya cuma bekerja ini juga baru satu bulanan jalan seperti ini
Sesuai rilis PT pertamina (persero) menyatakan bahwa pertalite kini menjadi jenis (BBM) khusus penugasan (JBKP).perubahan pertalite dan BBM unum ke BBM penugasan itu diatur dalam keputusan mentri dan sumber daya mineral no 37.K/HK 02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
Berubahnya pertalite bahan bakat penugasan dimana ada unsur subsidi atau Kopensasi harga dan alokasi kuota, maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk di Perjual belikan kembali di level pengecer
Larangan pembelian pembelian pertalite memakai jerigen mengacu pada surat edaran mentri ESDM no 13 tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Pewarta : Andi.K ( team red )
_20240802_234250_0000.jpg)


Social Footer