Jakarta // FAKTA88.CO.ID // Minggu 08 September 2024 Berlangsung Dinner's Meeting FERADI WPI - SUBUR JAYA LAWFIRM. berlokasi di Jl. Bandengan, Seafood 68, Jakarta Utara. Acara tersebut diselenggerakan Oleh DPD FERADI WPI Jakarta yang digawangi oleh Lai Antoni Bendahara DPD FERADI WPI dan Adv. Aditya, S.H Ketua DPD FERADI WPI Jakarta. Kedatangan Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. disertai jajaran DPP, Waketum III Bapak Arifin, Kadiv DPP FERADI WPI Bp. Andera, Adv. Steven, S.H., Adv. Suwanto, S.H., Bp. Arden Pemalang, Bp. Uun Ketua DPD FERADI WPI Banten, Bp. Sudarmanto Bendahara DPC FERADI Kota Bekasi. Acara berlangsung hangat dan kekeluargaan. Selain makan malam dibahas juga rencana Program Bantuan Hukum cuma cuma terutama kepada masyarakat Jakarta.
Bantuan hukum guna terwujudnya penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat unuk masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantusan hukum untu masyarakat yang bermanfaat secara sosiologis dan adil secara filosofis.
Tujuan negara Republik Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai salah satu tujuan Negara untuk memajukan kesejahteraan umum, Negara memiliki kewenangan mengatur masyarakatnya terutama dalam bidang penegakan hukum dengan tujuan terciptanya perlindungan. Perindungan hukum yang dimaksudkan tersebut merupakan perlindungan hukum yang bermuatan Pancasila dan akan selalu berkaitan dengan hak asasi manusia yang diharapakan dapat terwujudnya “Negara Indonesia berdasarkan hukum”.
Perlindungan hukum dengan prinsip Pancasila salah satunya adalah memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negaranya. Bantuan hukum, perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia merupakan salah satu usaha dari pemerintah dengan tujuan terciptanya penegakan hukum, yang merupakan salah satu bagian dari proses dengan tujuan mendapatkan keadilan. *****




Social Footer