Breaking News

Owner....?? PAGAR AYU MANDIRI Diduga belum Mengantongi izin,Dan Abaikan Perlindungan Lahan Hijau tanah produktif


Brebes // FAKTA88.CO.ID //Tanah kapling ayu mandiri.yang berada di wilayah Dukuh payung jetirikeh kecamatan songgom.Kabuaten Brebes, Jawa Tengah mendapat sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat. Di antaranya Beberapa media dan LSM  Semarang.jawa tengah

Ia menilai pengembang bisnis tanah kapling di kawasan lahan tersebut,  menyalahi ketentuan yang berlaku. Karena zona lahan tersebut merupakan zona hijau

“Bagaimana bisa pembangunan perumahan di samping area.persawahan.padahal Itu lahan hijau lahan produktif,masyarakat dukuh payung jetirikeh kecamatan songgom.mempertanyakan,terus.dari masyarakat mengadukan ke LSM dan Media fakta88.co.id di kota Semarang.Dari media sudah ijiin up pemberitaan dan LSM melayangkan surat terkait tanah lahan hijau di kaplingan dan di jual belikan.Sabtu 07/09/24

Ia juga mengatakan, ada dugaan terkait tanah kapling.yang sedang beberapa ada yang sudah di pondasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes di sinyalir sarat kepentingan dan berimbas merugikan konsumen

“Setahu saya petak lahan tersebut masih  masuk zona hijau namun didapat informasi di jual  oleh pihak owner  nya padahal untuk perubahan itu perlu rekomendasi pusat, dan tidak boleh membangun perumahan dulu kecuali ada perubahan perundangan yang mengaturnya, tentunya dengan persyaratan khusus,” 

Masih dipaparkan. pengembang perumahan  atau kaplingan Pagar ayu mandiri diduga melanggar undang undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, diantaranya pasal 72 ayat 1, pasal 44 ayat 1.

Masih diterangkanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 1, pelaku usaha bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dan keterangan dari Narasumber yang enggan di sebut Namanya.sejumlah petak kapling laku keras. Dan informasinya tersisa 2 petak.

"Diketahui sejumlah petak kapling telah dibangun dan berpenghuni, dan ini jelas jelas lahan tersebut yang dibangun hunian masih merupakan zona hijau, dan kami menduga mereka para konsumen  itu tabu akan sertifikat kepemilikan, Untuk hal tersebut kami akan menindak lanjuti bersama Aktivis untuk lakukan Tindak lanjut lapor ke Aparat penegak hukum .

Sementara hingga berita ini tayang, pengembang Sudah  dapat di mintai  keterangan kalau izin masih tahap pengajuan perijinan.tetapi tanah kaplingan sudah terjual semua.ucap masyarakat

Pewarta (Andi.K Team Red)

Type and hit Enter to search

Close