Breaking News

PT.DWIKARYA BANGUN SEJAHTERA Laporkan Polisi Perusakan Patok MMT Peringatan Oleh Proyek Milik DR.TIMOTIUS.


KAB.SEMARANG // FAKTA88.CO.ID //
Tim Investigasi Wartawan Berkunjung Lahan Milik PT.DWIKARYA BANGUN SEJAHTERA Perumahan GRIYA KALONGAN INDAH Lokasi Kalongan, Ungaran Timur, Kab.Semarang. 13//2//2025.

Menurut Keterangan Saudara AGUS RUJIANTO, Direktur  PT.DWIKARYA BANGUN SEJAHTERA Perumahan GRIYA KALONGAN INDAH.
"Benar adanya Kegiatan Membangun Samping Tanah Saya, Informasi yang Kami Terima mau Di Bangun Untuk Klinik atau poliklinik, dapat Informasi lagi, Proyek Mau Dibuat Rumah Abu, Intinya Dari saya Tidak Mau Tau7  Proyek Tersebut Mau di Bikin Apa Bentuknya, dan Soal Perijinan Bukan Urusan Saya. Pada Intinya Lahan Saya Yang ada Jalan untuk Khusus Warga Perumahan, bukan Untuk Jalan Akses Umum Atau Fasum ( Fasilitas Umum ) Serta Batas Yang Mau Masuk Lahan Tanah milik Timotius Belum Memiliki Jalan, Maka Jalan Masih Milik PT Kami Berikan Plang Bambu Bertulisan Peringatan ( DILARANG MENGGUNAKAN JALAN PERUMAHAN GRIYA KALONGAN INDAH TANPA IJIN PT. DBS, DAN KECUALI WARGA PERUMAHAN GRIYA KALONGAN INDAH.
AGUS RUJIANTO (DIREKTUR PT. DKB.) Batas Pagar Bambu Sama MMT Tersebut Di Cabut Dan Di buat Jalan Akses Proyek Pak Tomtius, Tanpa Ada Ijin dari Kami selaku Direktur utama PT. Jelas saya Tidak Terima." Terangnya.


Imbuhnya Direktur PT. DBS. Akan Menuntut Atas Perusakan MMT Batas Patok Bambu yang sudah Di Jebol, tanpa ada Ijin apalagi Pemberitahuan Pemakaian Lahan milik PT. DBS. Bahkan Warga Perumahan Adanya proyek Merasa Terganggu, Jelas Banyak Di rugikan Kami selaku Direktur, Jalan yang Di Lalui Untuk Akses Proyek, Bahan Matrial Yang Di lewati Lahan Milik PT.DBS.

"Pengrusakan tanda peringatan batas lahan"
Pemerintah jelas Menurunkan Undang - Undang,  dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 406 KUHP atau Pasal 385 KUHP.
Pasal 406 KUHP
Melanggar hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Merusak, menghancurkan, atau menghilangkan tanda atau patok batas tanah, Diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 385 KUHP
Melanggar hukum dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain
Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun


Dampak Warga Perumahan PERUMAHAN GRIYA KALONGAN INDAH.

Saat pekerjaan borpile untuk tiang pancang dikeluhkan warga dampak yang diakibatkan oleh proyek yang Infonya Untuk Klinik atau Rumah Abu Milik Timotius.
Akan sangat membahayakan warga griya kalongan indah, Contoh Belum Lama Mengakibatkan Longsor, pohon Tumbang Hingga Saluran Air Yang Dampaknya Warga Perumahan, Untuk Shafty Proyek Harus Banyak di Tinjau Oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.

Saat Tim Investigasi Wartawan Silaturohmi lokasi Proyek di Persilahkan Masuk, Salah Satu Mandor atau Pengawas Saudara Inisial YN. Klarifikasi Terkait Batas Pagar Bambu Dipasang MMT Bertulisan Dilarang Memggunakan Jalan Selain Warga Perumahan.

Menurut Keterangan Mandor Lapangan Inisial (YN) warga Semarang.
"Membenarkan jika proyek Milik DR,Timotius Ungaran, yang akan Di bangun, informasinya Poliklinik atau Rumah Abu, Terlait Pagar Peringatan Ada Yang Menyuruh Mencabut Orangnya DR.Timotius Inisial (LF). Kalau Sudah Dapat Ijin Dari Orangnya Pak Agus selaku Direktur."


Tim wartawan Ajukan Pertanyaan Kepada Saudara Mandor Inisial (YN).
Dapat Ijin Orangnya Pak Agus Siapa Namanya, Jawab Tegas ( Tidak Tau.)
(YN) Cuma Dapat Perintah Cabut Pagar Yang ada MMT bertulisan ( Dilarang Memakai Jalan Selain Warga Perumahan ) Orangnya Timotius Inisial (LF)Terangnya.
Imbuhnya Mandor YN Sempat Di perintah Orangnya DR.Tomitius Suruh Kembalikan Lagi Patok Yang Ada MMT nya LF Dapat Surat SOMASI Mengenai Perusakan Patok Milik PT. DBS. 13/2/2025

Patut Diduga Adanya Proyek Banyak Menimbulkan Polemik terjadi dalam perselisihan. Hingga Dalam Perijinan Pemerintah Kabupaten Semarang harus Ngechek sudah Mengurus Perijinan Atau Belum, Serta Dalam Perkerja Proyek Sudah Shafty apa Belum, Banyak Hal yang Harus di Evaluasi Dugaan - Dugaan Publik maupun Warga Perumahan,. *** ( RED - TIM )








Type and hit Enter to search

Close