Pemalang // FAKTA88.CO.ID // Beberapa narasumber dan tokoh masyarakat Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang membenarkan, bahwa adanya informasi terjadinya kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu operator alat berat (Excavator) di lokasi galian c tersebut dari berbagi informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, operator Excavator yang bekerja (alami kecelakaan), dinyatakan meninggal dunia.
“Lebih kurang sekitar dua minggu lalu kejadiannya mas," tutur tokoh masyarakat setempat yang tak ingin namanya di sebut saat dihubungi tim awak media, Jum'at (28/3/2025).
"Informasi terakhir yang saya dengar, operator Excavator meninggal," lanjutnya.
Saat ditanya lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut tidak bersedia menjelaskan kronologi dan identitas korban (operator excavator).
"Saya jarang sekali masuk ke lokasi galian, jadi untuk kronologi dan identitas korban, saya tidak tahu pasti. Coba tanyakan ke humas galian c," jelasnya.
Selanjutnya, tim awak media konfimasi kepada salah satu tokoh pemuda setempat yang disebut selaku humas daripada galian c.
Saat dihubungi tim awak media melalui sambungan telvon, IG (tokoh pemuda/humas) mengatakan, dirinya akan koordinasikan dulu dengan pihak manajemen atau pengelola. Tanpa menjelaskan lebih rinci, IG menyebut bahwa operator sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.
"Operator meninggal di rumah sakit. Nanti saya tak koordinasi dengan pengelola dulu ya," ucap IG.
Praktisi Hukum, Adv. Kuswanto, SH., menyebutkan bahwa, faktor kelalaian kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau meninggal dunia).
Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP) yang menegaskan melalui Pasal 359 KUHP, bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Akibat hukum karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau mati diatur dalam pasal 359 KUHP yang menyatakan bahwa, barang siapa dengan kesalahannya menyebabkan matinya orang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan satu tahun.
"Artinya, atas dasar tersebut apabila pihak pengelola sekalipun sudah memberikan hak - haknya (gaji, uang duka, jaminan bpjs kesehatan, bpjs ketenagakerjaan dan lain - lain) kepada korban atau kepada ahli waris. Tentu untuk proses pidananya harus tetap berjalan. Atas dasar apa? Ya tentu atas dasar undang - undang yang tersebut diatas," terang Adv. Kuswanto, SH.,
Lebih lanjut dikatakan oleh Kuswanto, setiap aktivitas pertambangan atau galian C, pihak pengelola tentu harus di perhatikan semua aspek, baik dari dokumen perijinan/WIUP, K3/Keselamatan dan Kesehatan, Kerja, Jaminan Reklamasi dan lain sebagainya.
"K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja dengan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, jadi dalam aktivitas kegiatan galian C, K3 itu sangat penting dan wajib," tandasnya.
Sebagai informasi, tak jauh dari kejadian kecelakaan yang dialami oleh operator Excavator tersebut. Pada bulan Maret tahun 2021 lalu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua bocah meninggal akibat terpeleset dan terjatuh dalam kubangan air bekas galian. (Al Assagaf/Tim Media)
Social Footer