Breaking News

Desa Suwatu Dalam Sorotan, Terancam di Adukan ke APH


Sragen // FAKTA88.CO.ID // Pembangunan Lapangan Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen dengan menggunakan anggaran pembangunan dari Silpa Dana Desa Tahun 2024 menuai sorotan aktivis dan media. Pasalnya dalam proyek pengurukan dan perataan lapangan desa tersebut diduga terjadi mark up anggaran. 

Persoalan tersebut muncul ketika Anggit Sugesti selaku aktivis di Kabupaten Sragen melakukan investigasi bersama tim di proyek tersebut tidak menemukan adanya papan informasi proyek. Kemudian saat tim investigasi yang dipimpinnya meminta konfirmasi ke Sekretaris Desa ( Rusmidiasari SH ) dan PJ Kepala Desa ( Bapak Ferry ) mendapatkan jawaban yang sama yaitu diminta langsung menghubungi Bapak Hendri selaku PKA Desa Suwatu dengan dalih PKA yang lebih mengetahui proyek tersebut. 

Alhasil atas saran PJ Kepala Desa dan Sekretaris Desa tim langsung menghubungi PKA Desa Suwatu tersebut untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi. Dengan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Hendri selaku PKA menyampaikan bahwa untuk papan informasi terlindas alat berat dengan mengirimkan Foto Papan tersebut kepada Anggit serta menyampaikan volume proyek lapangan tersebut. 

Berikut pesan singkat PKA melalui aplikasi WhatsApp,

[4/5, 13.45] Hendri Kaur Suwatu: Niki to ms,,,ambruk ketiles bego ms

[7/5, 09.11] Hendri Kaur Suwatu: Vol.t urug 360m3,,sewa alat 80 jam.

[7/5, 10.12] Hendri Kaur Suwatu: 15hr 2 alat berat 

Atas konfirmasi tersebut tim investigasi bergerak mencari referensi pembanding dengan menghubungi rekan pemborong spesialis tanah urug dan pemadatan, dan mendapatkan informasi harga borongan pembanding dari salah pelaku usaha perataan lahan di Sragen sebagai berikut,

[8/5, 11.15] Mz Topik Pemborong: Kui biasane harga adhi karya 85 /kbk padat vibro

[8/5, 11.16] Mz Topik Pemborong: Yen mung padat doser murah paling 60/kbk wes duwur

"Kami sudah melakukan penghitungan atas volume proyek lapangan tersebut dengan referensi harga dari pelaku usaha profesional, jika dibandingkan dengan anggaran yang digunakan oleh Desa Suwatu dalam pengerjaan proyek tersebut ada selisih yang signifikan" terang Anggit dihadapan awak media.

Dalam Perbup No 62 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa juga di jelaskan bahwasanya untuk anggaran sampai dengan Rp. 50.000.000 Pemerintah Desa di perbolehkan melakukan pembelian langsung barang/jasa kepada penyedia dengan melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terendah. 

Atas dasar temuan tersebut Anggit akan mengambil langkah tegas seperti biasanya yaitu berkoordinasi dengan APH maupun APIP demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan bersih dari korupsi.

"Seperti biasa saja, biarkan APH yang menyatakan benar dan salah. Yang penting dasar kita jelas, aturan dan temuan sudah ada" tegas Anggit Sugesti dihadapan awak media

Editor : SYT 

PEWARTA : Eko

Type and hit Enter to search

Close