Kebumen // FAKTA88.CO.ID // Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, mengungkapkan bahwa misteri kematian seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Magelang Berinisial MU (55) yang ditemukan tewas di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 11.45 WIB.
"Setelah jenazah kami serahkan kepada pihak keluarga, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Sepeda motor, handphone, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian," ungkap AKBP Eka Baasith Syamsuri.
*Pengungkapan Kasus*
Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial WH (27) warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen. "Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1x24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH," terang Kapolres.
Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan menambahkan bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah handphone Android.
*Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
*Keadilan untuk Keluarga Korban*
Polres Kebumen akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Polres Kebumen
Social Footer