Breaking News

Diduga Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 44.562 03 Temanggung, Aparat Diminta Bertindak


Temanggung // FAKTA88.CO.ID
// DIduga Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali mencuat di SPBU 44.562 03, yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk, Malian, Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim jurnalis menemukan indikasi pengisian BBM bersubsidi menggunakan truk yang diduga telah dimodifikasi.

Modus operandi yang teramati adalah pengisian BBM jenis Solar bersubsidi secara berulang-ulang ke dalam truk modifikasi dengan menggunakan sistem ritel dan *barcode* yang berbeda-beda. Diduga, praktik ini melibatkan kerja sama antara pengemudi truk dengan oknum operator SPBU.

Saat dikonfirmasi, seorang mandor SPBU menyatakan akan memanggil operator terkait untuk dimintai keterangan. Ia juga mengklaim bahwa pengisian BBM dilakukan secara normal dan sesuai prosedur. Namun, mandor tersebut terlihat kebingungan saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan *barcode* ganda dalam pembelian BBM secara ritel.

Seorang sumber yang mengaku sebagai pengangsu, membenarkan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Pemerintah Menegaskan dan menurunkan aturan Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait pendistribusian BBM bersubsidi, di antaranya:

*   Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024

*   Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012

*   UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas

*   UU Migas Pasal 23

*   KUHP Pasal 57

*   UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

*   PP No. 36 Tahun 2024

Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM.

Tim jurnalis mendesak Pertamina, BPH Migas, dinas terkait, serta aparat kepolisian dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga ketertiban, keadilan, dan mendukung ketahanan energi nasional.***

Pewarta : WL

Editor : Syt

Type and hit Enter to search

Close