Breaking News

Team Feradi WPI Advokat Dan Paralegal John Sambo Datangi Kantor BRI Cabang Trawas Mojokerto Terkait Pelanggaran Terhadap Konsumen


Mojokerto // FAKTA88.CO.ID // 27-8-25 Kantor Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal Bersama pengacara John Sambo secara resmi mndatangi  kepada PT. BRI  Persero atas dugaan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen dan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pihak bank yaitu Kepala BRI khususnya Cabang Trawas Mojokerto.

John Sambo S.H., Bersama klien yang bertindak atas nama klien mendatangi Kantor BRI cabang Trawas Mojokerto untuk klarifikasi terkait tindakan Memasuki atau masuk wilayah Pekarangan Rumah orang tanpa ijin yang punya rumah dan Memasang plakat ke rumah Nasabah dengan tulisan Rumah ini dalam pengawasan Bank BRI.

Dalam hal ini , kuasa hukum mengatakan bahwa klien mereka telah diperlakukan secara tidak adil oleh PT. BRI  Persero Cabang Trawas , terutama terkait intimidasi Memasang plakat ke rumah Nasabah dengan tulisan Rumah ini dalam pengawasan Bank BRI ,ketidaktransparanan informasi mengenai tunggakan baru 1 bulan langsung rumah di Pilok diberi tulisan.

Lebih lanjut, tindakan PT. BRI  Cabang Trawas dinilai telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 3 tentang kewajiban transparansi dan edukasi kepada nasabah.

Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan kuasa hukum, pihak bank diduga mencemarkan nama baik nasabah dengan memberikan tulisan dan Memasang plakat ke rumah Nasabah dengan tulisan Rumah ini dalam pengawasan Bank BRI .

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menilai proses pemberian tulisan atau masuk pekarangan rumah tanpa ijin adalah sembrono dilakukan terburu-buru, tanpa memperhatikan hak-hak debitur , klien mengaku mendapat perlakuan kasar saat kepala BRI kantor cabang Trawas, di mana istri klien disebut-sebut "dimarahi" oleh pegawai bank alih-alih diberikan solusi.

Laporan ke pihak kepolisian yang paling tepat karena juga menyinggung adanya potensi pelanggaran hukum pidana, termasuk tindak pidana dugaan penggelapan Sertifikat karena Pinjaman KUR harusnya tanpa jaminan (Pasal 372 KUHP)dan pasal 406 pengerusakan rumah , serta pelanggaran UU ITE atas penyebaran foto jaminan dan pencemaran nama baik.

Selain itu, disebutkan pula dugaan pelanggaran terhadap Pasal 64 dan 66 dalam POJK No. 22/2023 yang mengatur syarat-syarat penarikan agunan, prosedur pelelangan, dan kewajiban pemberian informasi kepada konsumen

Atas dasar berbagai pelanggaran yang disorot, tim kuasa hukum meminta agar PT. Bank BRI Pusat terhadap BRI Persero cabang Trawas menindak pimpinan BRI cabang Trawas  untuk mengedepankan perlindungan konsumen juga dan lebih bijaksana mencari solusi terbaik terhadap nasabah yang mengalami kendala keuangan. Mereka menekankan bahwa objek jaminan bukan sekadar properti, melainkan tempat pendidikan yang mencerdaskan generasi muda bangsa.

“Ada tujuan yang mulia yang harus kita emban bersama, bukan hanya kepentingan pribadi atau lembaga,” pungkas kuasa hukum.

Sebagai penutup, kuasa hukum berharap pihak manajemen pusat PT. BRI Pusat terhadap BRI Cabang Trawas Mojokerto bisa Mengevaluasi kinerja Karyawan yang tidak profesional dan intimidasi kepada nasabah ini secara bijak,dan kami juga  akan mengambil langkah hukum lebih lanjut yaitu Team Feradi WPI Advokat dan Paralegal John Sambo untuk melaporkan di polres Mojokerto dan Polda Jatim dengan pasal 406 Pengerusakan tembok rumah.

(Sukindar)

Type and hit Enter to search

Close