Kab.Semarang // FAKTA88.CO.ID // Karangnduren RT.07 Rw.02 Kec.Tengaran Kab.Semarang Jawa Tengah. Dugaan Ditemukan Sebuah Gudang BBM Jenis Solar Bersubsidi Milik Bos Inisial ( A ) Asli Semarang, Terangnya Saudara Pemilik Gudang.4/11/2025.
Menurut Keterangan Pemilik Inisial ( H ) Hanya Memiliki Bangunan Gudangnya.
"Gudang dikontrak Bos Inisial ( A ) Asli Semarang, Untuk di Gunakan Penampungan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Hasil Pengangsu Dari Beberapa Titik SPBU, Dikontrak Satu Bulan Per-Tgl 5 November 2025 Habis, Pemilik Bangunan Gudang Sama Sekali Tidak Ikut Di Dalamnya.Terangnya".
Tim Investigasi Wartawan Lanjut Memohon Ke Saudara Inisial ( H ) Pemilik Bangunan Gudang, Untuk di sambungkan Pemilik Bos Penimbun Solar Subsidi Inisial ( A ) Menolak Keras Alias Tegas Tidak Mau.
Dugaan Saudara Pemilik Bangunan Gudang Terlibat adanya Kegiatan Para Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi Yang di Tampung Gudang Miliknya.
Terasa Tegas, Tidak ada Salah Anggapnya Pemilik Bangunan Gudang Yang dibuat Penampungan SOLAR SUBSIDI, Selain Itu Menutupi Informasi Terkait Pemilik Bos Solar Inisial ( A ) Asli Semarang.
Patut Pula Di duga Pemilik Bangunan Gudang Sangat Tertutup Rapat Terkunci, Tanpa Ada Celah, Mendukung Kegiatan Penaampungan BBM Jenis Solar Bersubsidi.
Pemerintah Jelas Menjelaskan Menentukan Pasal - Pasal Yang Sah.
Pemilik bangunan gudang yang menyewakan atau mengizinkan tempatnya digunakan untuk menampung solar (BBM) ilegal, terutama yang berasal dari kegiatan "ngangsu" (membeli secara curang dan menimbun), dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain Pasal 55, jika kegiatan menampung solar ilegal tanpa izin usaha termasuk dalam kategori penyimpanan, pemilik gudang juga dapat dijerat dengan Pasal 53 UU yang sama. Pasal 53 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 bagi setiap orang yang melakukan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa Izin Usaha.
Dalam kasus ini, pemilik gudang dapat dianggap turut serta membantu atau memfasilitasi tindak pidana tersebut, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sanksi yang mungkin dikenakan adalah pidana penjara dan denda yang besar. ( RED - TIM )



Social Footer