Pemalang // FAKTA88.CO.ID // Jawa Tengah – Sebuah temuan mengejutkan di Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, mengungkap adanya dugaan pelanggaran sistematis dalam pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.
Proyek pengaspalan jalan yang dimulai pada 12 Desember 2025 dan selesai pada sore hari tanggal 13 Desember 2025 ini disorot karena abai terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.
Persoalan utama terletak pada ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.
Papan informasi merupakan instrumen wajib untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiadaan elemen fundamental ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan detail proyek dari pengawasan publik, memicu label "proyek siluman" dari masyarakat sekitar.
Warga setempat mengaku tidak mendapatkan sosialisasi atau informasi yang memadai perihal peruntukan proyek maupun instansi penanggung jawab.
Lebih jauh, pantauan di lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) konstruksi, khususnya terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan APD standar.
Yang menjadi kekhawatiran terbesar pasca-pengerjaan adalah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material aspal yang digunakan. Dugaan ini muncul seiring dengan cepatnya waktu pengerjaan proyek tersebut.
Pihak berwenang di tingkat desa maupun OPD Pemkab Pemalang terkait masih bungkam. Masyarakat mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera menginvestigasi dan mengaudit secara mendalam proyek yang dinilai cacat prosedur dari hulu ke hilir ini.



Social Footer