Pemalang // FAKTA88.CO.ID // Jawa Tengah — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemalang telah mencapai tonggak penting dalam perjalanan organisasinya setelah secara resmi menerima Surat Keterangan Tanda Bukti Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan atau lebih dikenal sebagai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pemalang pada hari Senin (15 November 2025). Acara penyerahan yang diadakan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pemalang menjadi momen yang penuh makna bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota Ormas 234SC Pemalang, yang menandai pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap legalitas organisasi mereka.
Penyerahan SKT dilakukan secara langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, S.STP., M.AP., yang dalam acara tersebut juga menyampaikan harapan dan arahan kepada pengurus Ormas 234SC. SKT diterima langsung oleh Ketua DPC Ormas 234SC Pemalang, Yogo Darminto, SH., yang didampingi oleh jajaran pengurus inti organisasi, antara lain Sekretaris DPC, Bendahara, dan sejumlah anggota pengurus tingkat cabang yang hadir untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut. Suasana acara terasa hangat dan penuh kebanggaan, dengan setiap hadirin menyadari bahwa proses yang telah dilewati tidaklah mudah dan membutuhkan komitmen bersama.
Dalam sambutannya, Ketua DPC Ormas 234SC Pemalang, Yogo Darminto, SH., menyampaikan apresiasi yang tulus dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Kesbangpol Kabupaten Pemalang atas keberhasilan penerbitan SKT. Ia menekankan bahwa SKT ini bukan hanya sekadar selembar kertas, melainkan menjadi dasar legalitas dan pengakuan resmi atas keberadaan Ormas 234SC di wilayah Kabupaten Pemalang. “Atas nama seluruh pengurus dan anggota Ormas 234SC DPC Pemalang, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kesbangpol Kabupaten Pemalang yang telah memberikan kepercayaan dan menerbitkan SKT ini. Ini menjadi landasan penting agar organisasi kami dapat bekerja lebih optimal dan terarah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yogo dengan nada yang penuh emosi dan kebanggaan.
Yogo kemudian menjelaskan bahwa proses penerbitan SKT ini telah melalui tahapan yang panjang dan teliti, yang meliputi verifikasi lapangan oleh tim khusus dari Kesbangpol Kabupaten Pemalang. Tim verifikasi tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek organisasi, antara lain struktur pengurus, keanggotaan, program kerja yang telah dijalankan, serta kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “SKT ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh anggota pengurus yang telah bekerja sama untuk memenuhi semua persyaratan. Proses verifikasi menyeluruh ini juga menjadi bukti bahwa Ormas 234SC di Pemalang adalah organisasi yang sah, bertanggung jawab, dan memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, Ormas 234SC DPC Pemalang yang berada di bawah pimpinan Yogo Darminto, SH., secara resmi diakui oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dan berwenang beroperasi di wilayahnya. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi organisasi untuk berpartisipasi dalam berbagai program pemerintah daerah, serta bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait dalam melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Yogo juga menjanjikan bahwa ke depan, Ormas 234SC DPC Pemalang siap bersinergi erat dengan TNI-Polri, khususnya Kodam V/Brawijaya, Kodim Pemalang, dan Polres Pemalang, dalam menjaga kondusivitas wilayah, mencegah terjadinya konflik sosial, dan mengawal proses pembangunan Kabupaten Pemalang agar berjalan lebih lancar dan optimal.
“Sekarang dengan legalitas yang jelas, kami siap turut andil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung segala upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan. Kami akan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk TNI-Polri, untuk menciptakan lingkungan yang damai, harmonis, dan kondusif bagi perkembangan daerah,” jelas Yogo.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, S.STP., M.AP., menjelaskan bahwa penyerahan SKT kepada Ormas 234SC DPC Pemalang merupakan salah satu bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam memfasilitasi administrasi bagi organisasi kemasyarakatan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beroperasi di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa sebelum menerbitkan SKT, Kesbangpol telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan Ormas 234SC selama beberapa waktu terakhir, dan menemukan bahwa organisasi ini telah menjalankan program kerja yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat Pemalang.
“Kami telah mencermati dengan cermat segala aktivitas yang dilakukan Ormas 234SC, mulai dari kegiatan sosial, budaya, hingga yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan lapangan yang menyeluruh, kami menyimpulkan bahwa ormas ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Bagus.
Ia juga berharap bahwa dengan diterimanya SKT, Ormas 234SC DPC Pemalang akan terus mempertahankan kebaikan dan terus berkontribusi dalam mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang dalam mewujudkan Kabupaten Pemalang yang lebih maju, sejahtera, dan harmonis. “Kami berharap seluruh ormas dan LSM yang telah bermitra dengan pemerintah daerah dapat terus bekerja sama, menjaga kondusivitas wilayah, dan berkontribusi secara aktif dalam percepatan pembangunan daerah. Ormas adalah mitra penting pemerintah dalam melayani masyarakat, sehingga kita harus bekerja sama dengan sinergi yang kuat,” tegas Bagus.
Menariknya, acara penyerahan SKT ini tidak hanya berakhir dengan penyerahan surat tersebut, melainkan juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Ketua DPC Ormas 234SC Pemalang, Yogo Darminto, SH., di hadapan Kepala Kesbangpol dan jajaran pengurus. Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen nyata dari organisasi untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dijalankan, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan negara dan masyarakat. Pakta ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menuntut agar ormas beroperasi dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai informasi, SKT sendiri memiliki fungsi yang sangat penting bagi organisasi kemasyarakatan, karena berfungsi sebagai bukti legalitas dan keabsahan organisasi dalam wilayah administratif Kabupaten Pemalang. Dengan memiliki SKT, Ormas 234SC DPC Pemalang dapat dengan bebas melakukan kegiatan organisasinya, mendapatkan akses ke berbagai program dan bantuan dari pemerintah, serta berpartisipasi dalam berbagai forum yang diadakan oleh pemerintah daerah maupun lembaga nasional. SKT juga menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa organisasi tersebut adalah yang sah dan tidak berbahaya, sehingga dapat dipercaya untuk bekerja sama dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Acara penyerahan SKT dan penandatanganan pakta integritas diakhiri dengan foto bersama seluruh hadirin, yang menjadi kenangan abadi bagi Ormas 234SC DPC Pemalang dalam menandai awal babak baru dalam perjalanan organisasinya untuk terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pemalang.



Social Footer