Breaking News

Perangi Peredaran Obat Keras Ilegal, Aparat Diminta Serius Tindak Jaringan di Pemalang.


Pemalang // FAKTA88.CO.ID // Jawa Tengah – Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar dilaporkan kembali marak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pemalang. 

Situasi ini memicu keprihatinan serius dari berbagai pihak, terutama mengingat potensi bahaya yang dapat merusak mental dan masa depan generasi muda.

Laporan yang diterima menyebutkan beberapa wilayah yang menjadi sasaran peredaran gelap, meliputi Kecamatan Petarukan, Ampelgading, Comal, Randudongkal, dan Warungpring. Kegiatan ilegal ini seharusnya menjadi perhatian utama aparat penegak hukum setempat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari pantauan di lapangan, sebuah lokasi di belakang ruko eks gudang beras di Jalan Raya Petarukan - Pemalang dicurigai menjadi titik transaksi. Sejumlah remaja terlihat silih berganti mendatangi lokasi tersebut menggunakan sepeda motor. 

Warga sekitar membenarkan sering melihat aktivitas mencurigakan itu, meski tidak mengetahui persis jenis kegiatan yang berlangsung di dalam ruko.

"Saya sering melihat anak-anak muda masuk ke ruko itu. Tapi nyong ora ngerti (tapi saya tidak tahu)," ujar salah satu pedagang nasi di dekat lokasi, membenarkan adanya keramaian yang tidak biasa.

Sebagai informasi, obat-obatan ini—yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter di fasilitas kesehatan berwenang—kerap disalahgunakan dan dijual secara ilegal. 

Modus penjualannya pun beragam, sering kali berkedok toko kosmetik, toko mainan, atau warung kopi. Jenis obat keras yang paling sering disalahgunakan meliputi Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan pil Yarindo. 

Jaringan penjualan ini sering kali terorganisir dengan rapi, memanfaatkan pengawasan lingkungan yang lemah atau menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menghindari deteksi aparat. 

Seorang pemerhati sosial menyoroti dampak destruktif dari penyalahgunaan obat keras. 

Menurutnya, konsumsi zat-zat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, kerusakan organ vital, masalah kesehatan mental, dan bahkan berujung fatal akibat overdosis. Obat-obatan ini juga berpotensi menjadi cikal bakal narkoba jenis baru jika tidak ditangani serius. 

"Kami berharap, adanya informasi laporan mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Pemalang, aparat kepolisian dan BPOM terus meningkatkan upaya penindakan," ujar pemerhati sosial tersebut.

Ia menekankan bahwa upaya penanggulangan membutuhkan kerja sama lintas sektor: aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Tujuannya adalah memberantas peredaran ilegal dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Kami sebagai masyarakat, turut menghimbau untuk lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang, seperti Badan POM atau kepolisian setempat," pungkasnya, menyerukan kewaspadaan kolektif.

Type and hit Enter to search

Close