Pemalang // FAKTA88.CO.ID // Jawa Tengah – Kasus meninggalnya Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang menjadi korban tenggelamnya kapal berbendera China, LU PENG YUAN YU N0. 028, memasuki babak perjuangan hukum yang paling kritis dan penuh harapan. Kuasa hukum ahli waris, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java, hari ini secara resmi mengumumkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, setelah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang tertanggal 19 November 2025 menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mereka terhadap PT. Mutiara Jasa Bahari (PT. MJB). Adv. R. Simbolon, SH.MH., salah satu pengurus LBH Jong Java, menegaskan dengan nada tegas dan penuh keyakinan bahwa kelalaian ganda yang dilakukan oleh PT. MJB – tidak mendaftarkan korban ke asuransi kecelakaan kerja dan tidak melengkapi sijil kerja laut – bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan murni perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian tak teruk bagi ahli waris yang sudah kehilangan orang tersayang dalam tragedi yang seharusnya bisa dihindari.
Tragedi di Samudera Hindia: Saat Gelombang Menelan Nyawa ABK IndonesiaCerita kesedihan yang menyayat hati ini dimulai pada pagi hari 16 Mei 2023, ketika kapal penangkap ikan berbendera China LU PENG YUAN YU N0. 028 sedang melakukan operasi penangkapan ikan di perairan Samudera Hindia, sekitar 400 kilometer dari pantai Pulau Nias. Sesaat sebelum pukul 11.00 WIB, cuaca yang tadinya cerah tiba-tiba memburuk dengan cepat – angin bertiup kencang hingga kecepatan 75 kilometer per jam, awan memerah memenuhi langit, dan gelombang memuncak setinggi 6,5 meter. Kapal yang memiliki kapasitas 300 ton itu tidak mampu menahan tekanan gelombang yang ganas, terbalik dalam waktu kurang dari 20 menit, dan tenggelam ke kedalaman laut yang tak diketahui.
Di antara 12 awak kapal yang ada, 4 di antaranya adalah ABK asal Indonesia – termasuk Rudi Hartono (35) dari Kecamatan Ampelgading, Pemalang, yang menjadi korban utama dalam perkara ini. Proses pencarian dan penyelamatan yang dilakukan oleh kapal penyelamat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia KM. Bahari Sejahtera dan kapal militer China Haiyang Dizhi 9 berlangsung selama 10 hari berturut-turut, meliputi area seluas 5.000 kilometer persegi. Namun, upaya tersebut hanya menemukan beberapa barang milik kapal seperti jaket penyelamat, alat komunikasi, dan bungkus makanan, tanpa satupun korban yang hidup atau jenazah yang ditemukan.
Setelah masa tunggu 45 hari sesuai aturan hukum tentang orang hilang (Pasal 187 KUHPerdata), pihak berwenang dari KKP Provinsi Jawa Tengah akhirnya menyatakan Rudi Hartono dan tiga ABK Indonesia lainnya sebagai “hilang dan dinyatakan meninggal dunia”. Ahli waris korban – istri, dua anak yang masih sekolah dasar, dan orang tua – merasakan kesedihan yang tak terungkapkan. “Kami menunggu setiap hari, mengikuti berita dari KKP, berharap dia akan kembali. Tapi akhirnya, kita harus menerima kenyataan yang menyakitkan. Dia pergi tanpa mengucapkan selamat tinggal,” ceritakan Siti Maryam (32), istri Rudi Hartono, yang menangis saat berbicara kepada Awak Media.
Kelalaian Ganda PT. MJB: Perlindungan Hukum yang Hilang Tanpa Alasan Sah
LBH Jong Java, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris pada bulan Juli 2023, melakukan penyelidikan mendalam selama 5 bulan – termasuk wawancara dengan saksi, pemeriksaan dokumen, dan koordinasi dengan otoritas terkait – dan menemukan dua poin kelalaian utama yang diduga dilakukan oleh PT. MJB sebagai agen penempatan ABK yang memiliki kewajiban hukum terhadap pekerjanya:
1. Kegagalan Mendaftarkan Korban ke Asuransi Kecelakaan Kerja dan Jaminan Sosial
Selama proses pemeriksaan dokumen perjanjian kerja dan administrasi PT. MJB, LBH Jong Java menemukan bahwa pihak agen tidak mampu menunjukkan bukti apapun yang mencatat nama Rudi Hartono sebagai peserta program asuransi kecelakaan kerja atau jaminan sosial lainnya. Tidak ada polis asuransi, bukti pembayaran premi, nota tagihan, atau dokumen klaim asuransi yang dapat dibuktikan kepada kuasa hukum atau ahli waris. Kelalaian ini dinilai secara tegas melanggar Pasal 151 huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa “agen penempatan awak kapal wajib memastikan bahwa awak kapal yang ditempatkan terdaftar dalam program asuransi kecelakaan kerja dan/atau jaminan sosial lainnya yang memenuhi standar nasional dan internasional”.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Pasal 19 ayat (1) jo. ayat (2) huruf (m) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran, yang mengatur bahwa “pekerja migran di bidang kelautan dan perikanan harus mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan kerja yang mencakup risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, dan kecelakaan kerja di kapal”. Adv. Simbolon menjelaskan, “Kewajiban asuransi ini bukanlah sesuatu yang opsional – ini adalah kewajiban hukum yang mutlak. Lingkungan kerja di laut sangat berisiko – ada bahaya tenggelam, kecelakaan mesin, infeksi penyakit, keracunan makanan, dan banyak lagi. Asuransi adalah jembatan perlindungan bagi ahli waris jika sesuatu yang buruk terjadi. Tetapi PT. MJB mengabaikannya sepenuhnya, seolah-olah nyawa ABK tidak memiliki nilai apapun.”
Dia menambahkan bahwa kewajiban asuransi jiwa dan kecelakaan kerja adalah variabel penting dalam hukum ketenagakerjaan yang harus dihormati oleh semua stakeholder di industri pelayaran. “Semua agen penempatan harus mengetahui aturan ini. Jika mereka tidak tahu, itu bukti ketidakkompetenan yang parah. Jika mereka tahu tapi tidak melakukannya, itu bukti kesengajaan untuk melanggar hukum dan mengekspoitasi pekerja yang tidak memiliki kekuatan berbicara,” tegasnya.
2. Kegagalan Melaksanakan Sijil dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Kelalaian kedua yang lebih serius adalah PT. MJB tidak melengkapi sijil kerja laut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi Rudi Hartono. Bukti nyata ini diperoleh dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal dengan Nomor UM.002/5/12/KSOP.TGL-2025. Surat tersebut secara jelas menyatakan bahwa “nama-nama ABK yang diberangkatkan oleh PT. Mutiara Jasa Bahari ke kapal LU PENG YUAN YU N0. 028, termasuk Rudi Hartono, tidak pernah melakukan permohonan sijil kerja laut dan/atau pengesahan Perjanjian Kerja Laut ke Kantor KSOP Kelas IV Tegal”.
Padahal, Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas melarang setiap orang untuk “bekerja di kapal niaga tanpa memiliki sijil kerja laut yang sah yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang”. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini sangat berat: dapat mencapai masa penjara selama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,-. “Perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang terang-terangan melakukan kejahatan, tetapi juga ketika ada kewajiban hukum yang jelas namun tidak dilaksanakan,” ujar Adv. Simbolon. “PT. MJB telah membuat Rudi Hartono bekerja tanpa sijil – yang berarti dia bekerja secara ilegal dan tanpa perlindungan hukum apapun. Ini adalah pelanggaran yang serius dan tidak dapat diterima di negara yang menghargai hak-hak pekerja.”
Putusan PN Pemalang: Kontroversi Kompetensi yang Membingungkan Masyarakat
Putusan PN Pemalang tertanggal 19 November 2025 menjadi titik balik yang membuat ahli waris dan LBH Jong Java semakin gigih dalam perjuangan mereka. Majelis Hakim tingkat pertama, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Syafii, SH., MH., memutuskan bahwa PN Pemalang tidak berwenang mengadili perkara ini karena memiliki “kompetensi absolut” di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Alasan yang diberikan oleh majelis hakim adalah mengacu pada Pasal 1 angka 17 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Peradilan Negeri (yang mendefinisikan “perselisihan hukum” yang menjadi kewenangan PN) dan Pasal 1 angka 15 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (yang mendefinisikan “perselisihan hubungan industrial” sebagai perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja). Majelis hakim menyatakan bahwa “perkara ini merupakan perselisihan antara pekerja (Rudi Hartono) dan pemberi kerja (PT. MJB), sehingga menjadi kewenangan PHI dan tidak dapat diadili oleh PN Pemalang”.
Namun, LBH Jong Java menolak keras anggapan tersebut. Adv. Simbolon menyatakan bahwa antara penggugat (ahli waris Rudi Hartono) dengan tergugat (PT. MJB) tidak ada kaitan langsung dengan “pekerjaan yang sedang berlangsung” yang menjadi dasar perselisihan hubungan industrial. “Jelas gugatan kami adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum, bukan perselisihan hubungan industrial,” tegasnya dalam jumpa pers bersama Awak Media pada Rabu (3/12/2025) di kantor LBH Jong Java Pemalang. “Kami tidak menuntut hak-hak sebagai pekerja (seperti gaji, jam kerja, atau pemecatan), melainkan menuntut tanggung jawab PT. MJB karena kelalaiannya yang menyebabkan kerugian bagi ahli waris – yaitu hilangnya hak untuk klaim asuransi dan kerugian lainnya akibat kurangnya dokumen yang sah.”
Dia menambahkan bahwa perbedaan definisi ini sangat krusial. Perselisihan hubungan industrial biasanya ditangani melalui mediasi atau arbitrase sebelum masuk ke PHI, sedangkan gugatan PMH difokuskan pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. “Kami yakin bahwa PN Pemalang memiliki kompetensi untuk mengadili perkara ini, dan putusan yang diambil adalah keliru. Oleh karena itu, kami harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk mendapatkan keadilan yang layak bagi ahli waris,” jelasnya.
Perjanjian Damai yang Cacat: Penyembunyian Kebenaran yang Menyakitkan Hati
Meskipun PT. MJB sempat melakukan Perjanjian Damai (dading) dengan ahli waris pada 08 Agustus 2023 yang memberikan kompensasi sebesar USD 10.000 (setara dengan sekitar Rp150.000.000,- pada saat itu), LBH Jong Java menyatakan bahwa perjanjian tersebut sepatutnya dibatalkan karena cacat hukum. Alasan utama adalah karena PT. MJB menyembunyikan fakta bahwa mereka telah melanggar hukum – yaitu tidak mendaftarkan Rudi Hartono ke asuransi dan tidak melengkapi sijil – pada saat perjanjian dibuat.
“Pada saat menandatangani perjanjian damai, ahli waris tidak tahu bahwa PT. MJB telah melakukan pelanggaran hukum yang serius. Mereka hanya merasa bersyukur bisa mendapatkan sedikit uang untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, dan pengobatan orang tua yang sakit, tanpa menyadari bahwa hak mereka sebenarnya jauh lebih besar,” jelas Adv. Simbolon. Dia menambahkan bahwa perjanjian ini melanggar Pasal 1320 KUHPerdata poin 3, yang menyatakan bahwa “perjanjian tidak sah jika dibuat dengan menyembunyikan fakta penting atau dengan paksaan”.
Yang penting, Adv. Simbolon menekankan bahwa gugatan PMH ini tidak menuntut kembali santunan yang telah diterima oleh ahli waris. Sebaliknya, gugatan ini menuntut kerugian yang timbul dari kelalaian PT. MJB – seperti hak untuk klaim asuransi yang hilang (yang nilainya diperkirakan mencapai USD 70.000 atau lebih, tergantung pada polis asuransi yang seharusnya diterapkan untuk ABK di kapal luar negeri) dan kerugian moral yang dialami oleh ahli waris karena ketidakpedulian PT. MJB terhadap keselamatan dan hak-hak Rudi Hartono.
Nasib Ahli Waris: Perjuangan Keadilan yang Masih Berlanjut dengan Semangat yang Kuat
Kini, nasib para ahli waris Rudi Hartono – istri, dua anak yang masih kecil, dan orang tua yang sudah lanjut usia – akan diperjuangkan kembali di Pengadilan Tinggi Semarang. LBH Jong Java menyatakan bahwa mereka sedang menyusun surat banding secara rinci dan komprehensif, melengkapi dengan bukti-bukti hukum yang kuat, surat resmi dari KSOP Tegal, argumen hukum yang mendalam, keterangan dari ahli waris, dan keterangan dari saksi yang melihat kelalaian PT. MJB selama proses penempatan ABK.
“Kami tidak akan menyerah begitu saja. Perjuangan ini bukan hanya untuk ahli waris Rudi Hartono, tapi juga untuk semua ABK Indonesia yang bekerja di laut. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang boleh melanggar hukum dan melupakan hak-hak pekerja yang bekerja dengan susah payah di lingkungan berisiko tinggi. Kami percaya bahwa keadilan akan tercapai di tingkat banding, dan pihak yang bertanggung jawab akan mendapatkan hukuman yang layak,” pungkas Adv. Simbolon dengan penuh keyakinan dan semangat.
Masyarakat lokal, terutama komunitas pekerja laut di Pemalang dan sekitarnya, juga mengikuti perkembangan kasus ini dengan erat. Banyak yang memberikan dukungan kepada ahli waris dan LBH Jong Java, baik melalui donasi, dukungan moral, maupun penyebaran informasi melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak ABK. Mereka menginginkan agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua agen penempatan ABK untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menjaga keamanan serta kesejahteraan pekerja mereka.
Sampai saat ini, PT. MJB belum memberikan keterangan resmi terkait banding yang akan diajukan. Wakil PT. MJB yang dihubungi oleh Awak Media hanya menyatakan bahwa “kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mempercayakan segalanya kepada tim hukum kami yang kompeten”. Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang diharapkan dapat memberikan putusan yang adil, tepat, dan mempertahankan hukum untuk melindungi hak-hak pekerja dan ahli warisnya.



Social Footer