Breaking News

"Tabrak Aturan! Perumahan Salvia Residence Beji Diduga Eksploitasi Air Ilegal, APH Kabupaten Semarang Diminta Segera Segel Proyek!"

UNGARAN // FAKTA88.CO.ID // KAB.SEMARANG Sebuah dugaan pelanggaran hukum serius terungkap di jantung Kecamatan Ungaran Timur. Proyek pembangunan Perumahan SALVIA RESIDENCE yang berlokasi di Jl. Polonia, Beji, kini menjadi sorotan tajam setelah tim investigasi menemukan adanya aktivitas pengeboran air tanah yang diduga kuat melabrak aturan perundang-undangan.

Sumur Jadi, Izin Baru Diurus?
Fakta mengejutkan ditemukan di lapangan pada Senin (30/3/2026). Seorang oknum marketing perumahan tersebut blak-blakan mengakui bahwa sumur bor telah rampung dan siap digunakan untuk menyuplai 13 unit rumah dalam perencanaan. Mirisnya, sang marketing mengakui bahwa izin operasional sumur tersebut baru mulai diurus setelah fisik sumur jadi.
Lebih mencengangkan lagi, tindakan ilegal ini diduga dilakukan atas "saran maut" dari pihak konsultan proyek.
"Katanya boleh bor dulu walau belum ada izin," ujar sumber di lokasi, menirukan arahan yang diterima pengembang.
Pengembang "Bungkam" dan Ingkar Janji
Pemilik pengembang Salvia Residence, Saudara Nugroho, hingga berita ini diturunkan terkesan menghindar dari tanggung jawab. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak pengembang hanya memberikan janji manis untuk bertemu pada Rabu (1/4/2016), namun kenyataannya nihil. Tidak ada jawaban pasti maupun itikad baik untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas proyek tersebut.
Ketua Lembaga Angkat Bicara: "Ini Pelanggaran Berat!"
Ketua Lembaga berinisial (Y) mengecam keras tindakan "kucing-kucingan" pengembang ini. Menurutnya, secara aturan tegas, tidak ada pembenaran bagi pengeboran yang mendahului izin.
"Aturannya jelas: SIPA (Surat Izin Pengeboran Air Tanah) harus terbit sebelum mata bor menyentuh tanah! Jika sumur sudah jadi tapi izin baru diurus, itu namanya eksploitasi ilegal. Kami mendesak Satpol PP dan APH Kabupaten Semarang segera bertindak tegas. Segel proyeknya!" tegas (Y) dengan nada geram.
Jeratan Hukum: Penjara 3 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Tindakan nekat pengembang Salvia Residence ini berpotensi membentur tembok hukum yang sangat tebal:
  1. UU No. 17 Tahun 2019 (Sumber Daya Air): Pasal 68 mengancam pelaku pendayagunaan air tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
  2. Permen ESDM No. 14 Tahun 2024: Mewajibkan izin komersial dikantongi di muka.
  3. Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2025: Mengatur sanksi penyegelan hingga penutupan permanen bagi pelanggar tata ruang dan lingkungan.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Penegak Perda Kabupaten Semarang. Akankah pengembang nakal ini dibiarkan melenggang, ataukah hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya demi melindungi sumber daya air di wilayah Ungaran?
Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengembang Salvia Residence. (Tim Investigasi)

Type and hit Enter to search

Close