Jika dirinci, angka itu terbagi menjadi dua kelompok besar. Sebanyak 30.000 posisi disiapkan untuk jabatan manajerial di KDMP dan KKMP yang membentang di lebih dari 70 ribu desa dan kelurahan. Sementara 5.476 formasi sisanya dialokasikan untuk posisi karyawan KNMP yang operasionalnya berada di bawah kendali BUMN PT Agrinas. Syarat yang ditetapkan pun terbilang inklusif di tengah sulitnya lapangan kerja: lulusan D3, D4, hingga S1 dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 sampai 3,00 dan batas usia 35 tahun. Tidak heran bila lini masa media sosial hingga grup percakapan warga langsung dipenuhi tangkapan layar pengumuman dan tautan pendaftaran. Di tengah tekanan ekonomi, angka 35 ribu lebih itu menjelma menjadi secercah harapan yang sangat dinanti.
Akan tetapi, euforia di level nasional itu menyimpan bab lain ketika lensa diarahkan ke tingkat tapak. Di balik seremoni dan karpet merah yang digelar untuk menyambut para manajer baru, ada realitas berbeda yang dijalani para perintis: kepala desa, perangkat, badan permusyawaratan desa, hingga tokoh masyarakat yang sejak awal diminta mengeksekusi program.
Bagi mereka, KDMP, KKMP, dan KNMP tidak lahir dari inisiatif lokal yang tumbuh organik. Kehadirannya lebih terasa sebagai mandat yang harus dijalankan dengan segala keterbatasan. Dalam waktu yang relatif singkat, desa dan kelurahan diminta membentuk kepengurusan, menyiapkan sekretariat, merampungkan legalitas, dan menyosialisasikan ke warga. Semua dikerjakan di tengah kesibukan rutin pemerintahan desa dan dengan kapasitas sumber daya manusia yang beragam.
Yang paling terasa menekan adalah konsekuensi fiskal dan aset. Untuk menopang pembentukan dan operasional awal koperasi, setiap desa diwajibkan mengalokasikan Dana Desa hingga Rp500 juta per tahun selama enam tahun berturut-turut. Angka tersebut bukan jumlah kecil bagi kas desa yang selama ini menjadi tumpuan untuk pembangunan jalan lingkungan, irigasi tersier, posyandu, PAUD, hingga program padat karya tunai. Di banyak tempat, pergeseran anggaran itu memaksa tunda sejumlah kegiatan prioritas yang sudah direncanakan dalam musyawarah desa.
Selain uang, aset fisik desa juga ikut terdampak. Tanah kas desa di sejumlah wilayah dialihfungsikan menjadi lokasi kantor dan gudang koperasi. Prosesnya dibingkai sebagai bagian dari program strategis nasional untuk mempercepat perwujudan visi Presiden Prabowo Subianto di sektor ekonomi kerakyatan. Namun di lapangan, negosiasi dan komunikasi yang terburu-buru kerap menyisakan pertanyaan warga: sejauh mana aset ini masih menjadi milik bersama, dan apa manfaat langsung yang bisa dirasakan dalam waktu dekat.
Ironi mencapai puncaknya ketika bangunan koperasi berdiri dan operasional mulai berjalan. Status kepemilikan aset dan kendali manajerial koperasi justru berada di bawah entitas korporasi, yaitu PT Agrinas. Sementara para pengurus desa yang mengawali dari nol, yang menandatangani berita acara, yang meyakinkan warga, kini berhadapan dengan lanskap tanggung jawab yang kompleks. Ada beban moral karena mereka menjadi wajah program di hadapan tetangga sendiri. Ada potensi risiko hukum yang melekat pada setiap keputusan penggunaan anggaran dan aset. Ada pula urusan permodalan dan skema bisnis koperasi yang belum sepenuhnya mereka kuasai, namun harus mereka pertanggungjawabkan.
Kondisi ini memunculkan diskursus yang menggelisahkan: praktik korporasi dengan orientasi efisiensi dan konsolidasi aset dibungkus dengan narasi kegotongroyongan. Slogan Pancasila dan keadilan sosial terus digaungkan, namun alur manfaat dan risiko tampak timpang. Aset dan kendali strategis bergerak ke atas, sementara tekanan operasional, ekspektasi warga, dan risiko harian ditanggung oleh struktur di bawah.
Bagi para pembuat kebijakan, potret ini layak menjadi bahan perenungan yang jujur. Apakah cetak biru keadilan sosial memang harus ditempuh dengan memangkas napas fiskal desa dan mengalihkan aset komunal ke korporasi? Apakah kecepatan pembentukan kelembagaan lebih utama dibanding kesiapan ekosistem dan kapasitas pelaku di akar rumput?
Terlepas dari perdebatan itu, satu hal yang sulit dibantah: para pengurus perintis di desa dan kelurahan adalah aktor kunci yang bekerja dalam senyap. Mereka mengetuk pintu rumah warga satu per satu, menjelaskan program, menampung keluhan, dan mencoba menjaga kepercayaan publik. Mereka bekerja untuk sebuah janji besar bernama kesejahteraan bersama. Pertanyaannya, apakah sistem yang ada benar-benar menjaga mereka, atau justru membiarkan mereka berjuang sendirian dengan beban yang terus menumpuk?
Rekrutmen 35 ribu lebih tenaga kerja untuk Koperasi Merah Putih jelas kabar baik bagi statistik ketenagakerjaan. Namun keadilan tidak hanya diukur dari jumlah orang yang direkrut. Ia juga diukur dari cara lembaga dibentuk, cara aset dikelola, dan cara risiko dibagi. Sebab pada akhirnya, koperasi hanya akan kuat bila akarnya menghunjam di tanah desa, bukan sekadar menjuntai dari menara korporasi.



Social Footer