mandor tebang bernama Ali Arwani, melalui kuasa hukumnya, kini menempuh jalur formal demi menuntut pembayaran upah dan biaya operasional penebangan kayu jati di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sambirejo tahun anggaran 2025 yang diklaim belum terbayar.
Persoalan ini mencuat ke publik setelah Ali mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk menalangi biaya tenaga kerja dan transportasi selama proses penebangan berlangsung. Tak main-main, kerugian yang dialami Ali ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan Maladministrasi dan Selisih Volume
Kuasa hukum Ali Arwani, Advokat Adi Prayitno S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kliennya telah merampungkan kewajiban di lahan seluas 22,5 hektare dengan total volume kayu mencapai 1.081 meter kubik.
Jika dikalkulasi dengan satuan biaya Rp350 ribu per meter kubik, maka total hak yang seharusnya diterima mencapai Rp378,35 juta.
"Klien kami sudah bekerja sesuai tupoksi, bahkan menggunakan dana pribadi untuk memastikan operasional tetap berjalan. Namun, hingga detik ini, hak atas biaya operasional tersebut belum juga menemui kejelasan," tegas Adi Prayitno.
Selain masalah finansial, Ali juga melayangkan keberatan resmi atas hasil pemeriksaan internal KPH Purwodadi.
Dalam surat tertanggal 28 Agustus 2025, ia menolak isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap menyimpang dari fakta lapangan. Ali menengarai adanya ketidaksesuaian jumlah pohon antara data administrasi dengan kondisi riil di petak penebangan, serta adanya dugaan pengambilan kayu oleh pihak luar yang tidak terkendali.
"Penentuan volume kayu dan denda yang dibebankan kepada saya didasarkan pada perhitungan yang keliru. Saat target tidak tercapai karena kondisi lapangan yang berbeda, tanggung jawab justru ditimpakan sepenuhnya kepada saya," ungkap Ali.
KPH Purwodadi: Pembayaran Sudah Masuk Rekening BKPH
Menanggapi tudingan tersebut, Humas Perum Perhutani KPH Purwodadi, Aris, memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya menyatakan bahwa seluruh kewajiban pembayaran untuk kegiatan penebangan tahun 2025 telah diselesaikan tanpa kekurangan sepeser pun.
Menurut Aris, dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening BKPH Sambirejo saat kepemimpinan Puji Santoso, yang kemudian dilanjutkan oleh Susilo sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKPH.
"Secara logika, tidak mungkin pekerjaan penebangan di tiga petak RPH Sendangpakelan dengan volume total 1.081 meter kubik itu bisa selesai jika biaya operasionalnya macet.
Kami sudah membayarkan semuanya, termasuk upah tenaga, armada, hingga uang kerja untuk mandor, mantri, dan Asper," jelas Aris pada Senin pagi (27/4/2026).
Klaim Kesepakatan Damai
Pihak manajemen KPH Purwodadi juga mengeklaim bahwa perselisihan antara Ali Arwani dengan pihak Asper sebenarnya telah dimediasi oleh Administratur (ADM) dan Wakil Administratur KPH Purwodadi.
Aris menyebut telah ada penandatanganan nota kesepakatan bersama yang seharusnya mengakhiri sengketa ini.
"Bagi kami di tingkat KPH, masalah ini sudah dianggap selesai karena sudah ada pemanggilan pihak terkait dan pembuatan nota kesepakatan," tambahnya.
Namun, realitanya Ali Arwani justru mendapatkan sanksi administratif berupa pencopotan status mandor tebang menjadi penjaga malam, sebelum akhirnya dimutasi ke wilayah KPH lain.
Kondisi ini memicu Ali untuk terus mengejar keadilan melalui jalur hukum yang lebih tinggi jika mediasi di tingkat lokal tetap menemui jalan buntu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPH Sambirejo belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan terkait alur distribusi dana yang dipermasalahkan oleh Ali Arwani tersebut.



Social Footer