Breaking News

Oknum Pembina Pramuka di Pekalongan Ditangkap Polisi, Lima Siswa Jadi Korban Pencabulan

Pekalongan // FAKTA88.CO.ID // Jawa Tengah — Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan kembali diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seorang oknum guru ekstrakurikuler yang juga bertindak sebagai pembina Pramuka diamankan aparat Polres Pekalongan setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima siswinya.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K.,M.Si menyampaikan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Setia Mapolres, Selasa (31/03/2026). Ia mengungkapkan bahwa perbuatan tercela tersebut terjadi secara berulang dalam rentang waktu Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.

“Petugas telah mengamankan tersangka berinisial S, usia 29 tahun, warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Dalam kasus ini ada lima korban anak yang berhasil kami identifikasi,” ujar Kapolres di hadapan awak media.

Lima korban tersebut masing-masing berinisial KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15). Mereka merupakan siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di salah satu sekolah wilayah Kesesi. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pembina untuk mendekati para korban dengan janji akan menjadikan mereka sebagai pembina junior dalam kegiatan kepramukaan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Di antaranya pakaian milik para korban seperti celana, kaos, dan baju yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

“Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk anak-anak dengan iming-iming jabatan pembina Pramuka. Setelah mendapat kepercayaan, ia melakukan perbuatan cabul,” jelas AKBP Rachmad.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melapor kepada pihak sekolah. Pihak sekolah yang merasa ada indikasi pelanggaran hukum segera meneruskan laporan tersebut ke Polres Pekalongan untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sebagai subsider, tersangka juga dijerat Pasal 415 huruf B UU yang sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak hanya menangani satu kasus. Dalam kesempatan yang sama, Polres Pekalongan juga mengungkap perkara pencabulan lain yang terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.

Peristiwa di Wonopringgo terjadi pada 7 Oktober 2025. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Pelaku berinisial IS (40) berhasil diamankan setelah laporan masuk dari keluarga korban.

“Modus pelaku adalah dengan menyentuh bagian sensitif korban,” kata Kapolres.

Untuk kasus di Wonopringgo, pelaku dikenakan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau para orang tua dan lembaga pendidikan untuk lebih waspada serta aktif mengawasi interaksi anak dengan lingkungan sekitar.

“Jangan ragu melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang mencurigakan terhadap anak. Kami siap memberikan perlindungan dan penanganan hukum secara profesional,” tutupnya.

Type and hit Enter to search

Close