Breaking News

Edarkan “Buku Pintar” ke Siswa Kelas 1-6, SD Negeri 10 Kebondalem Pemalang Diduga Langgar Aturan Penjualan dengan Alasan Apapun

Pemalang // FAKTA88.CO.ID // Jawa Tengah – Dugaan pelanggaran aturan pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Pemalang. Pada Selasa (5/5/2026), SD Negeri 10 Kebondalem diduga mengedarkan buku panduan belajar berjudul “Buku Pintar” kepada seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6. Pembagian dilakukan di lingkungan sekolah dengan mekanisme “buku dibagikan lebih dulu, pembayaran menyusul”.  

Buku yang beredar tersebut diketahui disusun oleh Maulana Gibran, dengan desain sampul dikerjakan Ahmad Filyan, dan diterbitkan oleh Lingkar Media. Dari bentuk dan isinya, “Buku Pintar” ini memiliki kemiripan dengan Lembar Kerja Siswa atau buku pendamping belajar yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan di lingkungan sekolah.  

Regulasi Tegas Melarang Sekolah Jual LKS

Secara normatif, praktik penjualan buku pendamping seperti LKS di sekolah telah dilarang keras. Larangan ini berlaku bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:  

1. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181, Menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar seperti LKS, serta pakaian seragam di satuan pendidikan.  

2. Permendikbud No. 8 Tahun 2016Menegaskan bahwa LKS tidak lagi diperlukan dalam proses pembelajaran. Guru diharapkan menyusun latihan soal secara mandiri sesuai dengan konteks kelas dan kebutuhan peserta didik.  

3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf a Mengatur bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku teks pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam di sekolah.  

Tiga Alasan Utama Pelarangan LKS di Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki landasan kuat atas pelarangan tersebut:  

Pertama, Buku Sudah Dibiayai Dana BOS

Pemerintah pusat melalui Bantuan Operasional Sekolah telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan buku teks utama bagi seluruh siswa. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan pembelian buku tambahan kepada orang tua.  

Kedua, Mencegah Komersialisasi Pendidikan

Sekolah adalah lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan, bukan tempat transaksi komersial. Praktik jual beli LKS di sekolah dikhawatirkan menimbulkan pungutan liar, memberatkan wali murid, dan mencederai prinsip pendidikan gratis.  

Ketiga, Menjaga Mutu dan Kreativitas Guru

Ketergantungan pada LKS yang dibuat penerbit membuat guru kurang mengembangkan kreativitas dalam menyusun materi ajar. Padahal, guru didorong membuat soal dan bahan ajar kontekstual yang sesuai dengan karakteristik siswa di kelasnya.  

Boleh Beli, Tapi Tidak di Sekolah

Meski dilarang dijual di sekolah, siswa tetap diperbolehkan memiliki LKS atau buku pendamping jika dirasa perlu. Syaratnya, pembelian dilakukan secara mandiri oleh orang tua di luar lingkungan sekolah, seperti di toko buku umum. Tidak boleh ada intimidasi, paksaan, atau kewajiban dari pihak sekolah, guru, maupun komite.  

Jika ada unsur pemaksaan, orang tua siswa memiliki hak untuk melapor. Saluran pengaduan dapat ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Inspektorat Daerah, atau lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.  

Konfirmasi Masih Ditunggu

Pihak SD Negeri 10 Kebondalem belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pembagian “Buku Pintar” dengan sistem bayar belakangan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang juga belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran regulasi ini.  

Kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Praktik peredaran LKS dengan modus “titipan” dari penerbit masih sering ditemukan di berbagai daerah. Padahal, selain melanggar aturan, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara sekolah dan pihak penerbit.  

Masyarakat pendidikan berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada oknum pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Type and hit Enter to search

Close