Aksi itu memicu kritik luas dari warganet karena dianggap tidak pantas dilakukan saat mengenakan atribut kedinasan dan diduga melanggar aturan keselamatan berkendara. Pengemudi terlihat tidak mengenakan sabuk pengaman dengan benar ketika mobil sedang melaju, yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, joget-joget dan bergoyang lidah di dalam mobil juga termasuk pelanggaran etika profesional dan keselamatan berkendara.
Jika terbukti sebagai P3K, perilaku tersebut dianggap mencederai citra aparatur negara dan dapat dikenakan sanksi internal dari organisasi P3K/PMI atau Dinas Kesehatan. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera menelusuri dan mengklarifikasi identitas oknum dalam video.
"ASN atau P3K digaji oleh rakyat untuk melayani dan menjadi teladan. Perilaku di ruang publik, termasuk di media sosial, harus menunjukkan integritas dan profesionalisme," kata salah seorang warga yang ikut mengomentari video tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai identitas oknum maupun langkah lanjutan atas video yang viral itu. Masyarakat berharap ada transparansi dan tindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
*Poin-Poin Pelanggaran:*
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi (Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009)
- Joget-joget dan bergoyang lidah di dalam mobil (pelanggaran etika profesional dan keselamatan berkendara)
- Penyalahgunaan fasilitas negara/organisasi jika mobilnya adalah ambulans P3K
*Sanksi:*
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (tidak menggunakan sabuk pengaman)
- Sanksi internal dari organisasi P3K/PMI atau Dinas Kesehatan (pelanggaran etika profesional)
- Sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (mengemudi tidak wajar dan mengganggu konsentrasi)



Social Footer