Ketua Kawali DPD Kabupaten Pemalang sekaligus perwakilan warga, Andi Suswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali membangun komunikasi dengan pengelola aset PT KAI maupun manajemen provider. Namun, hingga 2026, hak warga RW 12 tak kunjung dipenuhi.
"Kami hanya meminta hak sesuai kesepakatan awal tahun 2016. Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendesak pembongkaran tower itu," tegas Andi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, menara BTS tersebut berdiri di lokasi yang berdekatan dengan Stasiun Kereta Api Pemalang wilayah Daop 4, serta sangat dekat dengan sempadan Sungai Kaligempol.
Menanggapi persoalan ini, Lili selaku perwakilan provider menjelaskan bahwa kepemilikan menara telah beralih dari XL Axiata ke XL Smart. Ia menyebut keterlambatan pemenuhan kewajiban terjadi karena manajemen baru tidak mengetahui adanya dokumen kesepakatan sebelumnya.
"Kami mohon maaf atas miskomunikasi ini. Perusahaan berkomitmen menuntaskan kewajiban secepatnya," kata Lili saat bertemu perwakilan warga, Senin, 8 Juni 2026.
Meski berjanji menyelesaikan tunggakan pada bulan ini, pihak XL Smart justru mengajukan negosiasi agar nilai kompensasi CSR yang dituntut warga dipangkas hingga 50 persen.
Merespons tawaran itu, perwakilan warga lainnya, Romi, menegaskan pihaknya belum dapat memutuskan secara sepihak. Warga akan menggelar musyawarah bersama pengurus RT, RW, dan warga terdampak untuk menentukan sikap.
"Kami musyawarah dulu dengan RT, RW, dan warga. Kalau penjelasan XL Smart bisa diterima semua pihak, ya kami terima. Tapi kalau warga menolak dan tidak berkenan ada tower, kami akan ambil langkah lebih serius mendesak pembongkaran," pungkas Romi.
Warga menilai, ingkar janji selama satu dekade bukan persoalan sepele. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, pembongkaran menara menjadi opsi terakhir demi menegakkan hak masyarakat.



Social Footer