BOYOLALI // FAKTA88.CO.ID // Aksi main hakim sendiri yang brutal kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Seorang pria paruh baya bernama Inisial ( H ) (45), warga Desa Ngablak, Kecamatan Wonosamodro, menjadi korban Diduga persekusi, pengeroyokan, hingga penyeksaan oleh sekelompok pemuda dan warga. Tak hanya babak belur, korban bahkan dipaksa menandatangani surat pernyataan zina di bawah ancaman kekerasan.
Peristiwa hukum yang mencoreng kemanusiaan ini kini telah resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali dengan Nomor Laporan: LAPDU / 245 / VII / 2026 / SATRESKRIM Boyolali, tertanggal 23 Juli 2026.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Memperbaiki Warung
Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula pada Minggu malam (12/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban baru saja selesai membantu memperbaiki warung milik seorang warga bernama Inisial ( L ) di Dukuh Gebang, Desa Kalinanas, Wonosamodro.
Ketika korban sedang beristirahat di warung tersebut sambil memainkan ponselnya, ia tiba-tiba didatangi oleh empat orang pemuda setempat. Tanpa alasan yang jelas, para pemuda tersebut menginterogasi korban dan menyuruhnya pergi.
Nahas, saat korban sudah menaiki sepeda motornya untuk pulang, Ketua RT setempat menelepon salah satu pemuda dan memerintahkan agar korban dibawa paksa ke rumahnya. Di ruang tamu rumah Ketua RT itulah interogasi sepihak dimulai. Warga menuduh ada hubungan terlarang antara korban dan pemilik warung. MeskI inisial ( L ) yang dihadirkan ke lokasi secara tegas menyatakan tidak memiliki hubungan apa pun dengan korban, massa yang telanjur tersulut emosi menolak percaya.
Disiksa Secara Brutal dan Dipaksa Menikah
Situasi semakin memanas ketika seorang warga bernama Inisial ( J ) masuk ke ruang tamu dan langsung memukul kepala korban menggunakan sandal jepit. Korban kemudian diseret keluar rumah secara paksa.
Di luar rumah, aksi brutal semakin tidak terkendali. Inisial ( J ) bersama sekitar lima orang pria lainnya secara bergantian memukuli dan menendang kepala serta tubuh korban berulang kali. Tidak berhenti di situ, korban juga mengalami penyiksaan keji berupa disulut rokok menyala pada bagian tubuhnya hingga pakaian yang dikenakannya bolong dan menembus ke kulit.
Di bawah kepungan massa yang beringas, korban mengalami tekanan psikologis dan intimidasi yang hebat. Massa memaksa korban membuat surat pernyataan yang isinya mengakui perbuatan perzinaan yang tidak pernah dilakukannya, serta memaksa korban untuk menikahi Inisial ( L ) secara sah. Karena merasa terancam nyawanya, korban terpaksa menandatangani surat bermeterai tersebut sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Kondisi Korban dan Ketakutan Keluarga
Hingga saat ini, korban dilaporkan masih mengalami trauma berat serta menderita sakit di sekujur tubuhnya akibat luka memar dan luka bakar bekas sulutan rokok. Dampak psikologis juga memukul keluarga korban; anak dan istri Korban dilaporkan mengalami ketakutan luar biasa untuk keluar rumah akibat trauma atas intimidasi massa kelompok pelaku.
Pihak keluarga melalui Media Publikasi ini, berharap Satreskrim Polres Boyolali dapat bertindak cepat menangkap Inisial ( J ) dan lima pelaku lainnya yang terlibat. Aksi persekusi dan pengeroyokan ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu di wilayah Boyolali.




Social Footer