UNGARAN // FAKTA88.CO.ID // Praktisi hukum sekaligus tokoh publik, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH—yang dikenal dengan slogan “JOSSUWI”—angkat suara terkait penundaan eksekusi atas sengketa lahan di Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran yang menerbitkan surat penundaan eksekusi tanpa batas waktu. Yohanes menilai keputusan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
> “Kami menghargai keputusan PN Ungaran. Ini membuktikan bahwa ruang keadilan masih terbuka bagi warga dan ahli waris yang memperjuangkan haknya,” ujar Yohanes, Rabu (18/6/2025).
Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, mengingat proses persidangan perkara perdata Nomor P-108/Pdt.G/2023/PN.Unr masih berlangsung. Yohanes menyoroti dinamika persidangan, terutama perubahan sikap kuasa hukum tergugat yang dinilai janggal.
> “Awalnya berada di posisi tergugat, belakangan justru cenderung mendukung penggugat. Ini menimbulkan pertanyaan serius, dan publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Yohanes menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi warga dan ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum, sembari meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan.
Social Footer