Semarang // FAKTA88.CO.ID // Adv. *Aris Carmadi, S.H., C.PC.*, selaku Koordinator dan Kuasa Hukum 533 (lima ratus tiga puluh tiga) orang para korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), secara resmi meminta Advokat Ketua Umum FERADI WPI, *Advokat / Pengacara Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF.* menjadi salah satu Tim Lawyer yang akan menangani dan memproses secara hukum perkara ini.
Pertemuan 2 ( dua ) pengacara ini dilangsungkan pada hari Minggu, 14 September 2025 di Resto GAHARU, Pedurungan, Semarang. Pertemuan resmi antara Advokat Aris Carmadi dengan Ketua Umum FERADI WPI. Agenda utama adala Advokat Aris Meminta secare resmi kesediaan Pengacara Donny Andretti untuk turut serta menangani 533 orang klien Adv. Aris yg notabene adalah korban BLN. Juga kedua lawyer handal teserbut melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai langkah hukum bersama untuk membela para korban BLN.
Advokat Aris Carmadi menjelaskan bahwa banyak kliennya mengalami kesulitan berat akibat dana yang mereka setorkan ke Koperasi BLN tidak dapat dicairkan. Kondisi tersebut menimbulkan dampak serius:
* *5 rumah* klien telah dipasang plang lelang,
* *10 rumah* menerima Surat Peringatan (SP) III,
* *30 mobil* dan lebih dari *100 sepeda motor* dikembalikan ke leasing karena gagal bayar.
*“Banyak uang masuk ke Koperasi BLN, namun tidak bisa dicairkan. Akibatnya para klien tidak mampu mengangsur kewajibannya. Kami meminta bantuan dan dukungan penuh kepada Bapak Ketum Adv.Donny Andretti,”* ungkap Advokat Aris Carmadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan menerima permintaan Adv Aris untuk menjadi Tim Laywer dalam menangani proses hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak korban BLN.
*“Kami, FERADI WPI, siap mendukung penuh dan akan menolong klien² dari rekan Adv. Aris secara maksimal. Dengan pertolongan dan hati yang mengandalkan Tuhan Yang Maha Esa, kami akan berjuang bersama agar keadilan bisa ditegakkan dan Dengan hati yang mengandalkan Kekuatan PUSAT,”* tegas Advokat Donny Andretti.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nabilla
Social Footer