SRAGEN // FAKTA88.CO.ID // Kasus yang Terkait Dugaan Pungli PTSL, Yang Lama Tak Kunjung Selesai, Selasa 1 Juli 2025 Kepala Desa Suherman, Geneng Kec. Miri Kab.Sragen, Berkunjung Kediamanya Suladi untuk Memohon Pencabutan Laporan Atas Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 sebesar 300 juta. Polres Sragen.
Terangnya Suladi Usai Kepala Desa di anjurkan datang Ke Kuasa Hukumnya Untuk Menemui.
Saat Tim Investigasi Wartawan Klarifikasi Kepada Kuasa Hukum Suladi Terkait Kepala Desa Suherman Geneng Menemui Saudara Minarno, S.H., M.H., C.M. Terangnya.
"Tepatnya 13 September Kuasa Hukum Pelapor Saudara Minarno, S.H., M.H., C.M. Menerangkan Untuk Mencabut Laporan di Polres Sragen".
Kronologi :
1. Mengundang saya dan pak lagi pertemuan di rumah makan bersama panitia PTSL
"Tapi saya dan pak Suladi Tidak mau datang ,karena undanganya Rapat panitia PTSL.hal itu bukan urusan saya terkait evaluasi panitia PTSL.
2. Datang ke rumahnya pak Suladi meminta maaf dan minta pencabutan laporan.Sama pak Suladi di sarankan ketemu Minarno, S.H., M.H., C.M.Selalu PH.
3. Ketemu saya dan meminta utk pencabutan laporan. tapi saya tolak karena laporan saya merasa Sudah di permainkan oleh penyidik dan inspektorat.saya sarankan kalau tindak pidana tipidkor tidak terpenuhi nanti juga SP3.Tp.kalau unsur terpenuhi dan tidak ada tindak lanjut dari penyidik maka akan saya laporkan ke propam. [ Terangnya ]****
Pewarta : Y
Editor : Syt
Social Footer