Semarang – Dugaan Proyek pengaspalan jalan di Dusun Getaskumbang RT 05 RW 05, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menuai sorotan warga. Jalan yang dibiayai Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah senilai Rp100 juta itu belum genap dua bulan rampung, namun sudah retak dan terkelupas di sejumlah titik.
“Baru selesai belum ada dua bulan, tapi aspal sudah mulai retak,” ujar seorang warga kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Kepala Desa Jatirunggo, Fauzan, membenarkan pembangunan jalan tersebut menggunakan dana Banprov. Namun, ia mengaku belum mengetahui detail kualitas pengerjaan. “Soal hasil pekerjaan nanti akan saya sampaikan kepada pihak pemborong,” katanya.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jawa Tengah, Bayu, mengecam dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. “Kalau benar seperti ini jelas merugikan masyarakat. Kami minta instansi terkait menindaklanjuti agar tak ada lagi proyek asal-asalan,” tegasnya.
Papan proyek menyebutkan ketebalan aspal 0,015 meter. Namun kondisi di lapangan dinilai jauh dari spesifikasi, sehingga menimbulkan dugaan pengerjaan tidak sesuai bestek.
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Semarang menegaskan akan segera mengecek kondisi jalan. “Setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib sesuai spesifikasi. Jika ada kerusakan dini, kontraktor pelaksana akan diminta bertanggung jawab,” ungkap salah satu pejabat DPUPR.
Jika benar terdapat penyimpangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 3.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek ini.
RED - TIM
Editor : Syt
Social Footer