SRAGEN // FAKTA88.CO.ID // Senin tgl 22 September 2025 Pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, Terjadi keributan Argumen di depan Kantor Bumdes Desa geneng kecamatan Miri kabupaten sragen.
Saudara Ariyono Alias Bagor Warga Pelem Rt 15 Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen, Menerangkan Melalui Tim Wartawan.
"Lima Bulan Lalu Jualan Angkringan Lokasi Sebelah utara Bumdes, Seusai Di Bersihkan dan dilakukan Pembenahan Atau Renovasi Tempat Jualanya Agar Bersih dan Rapi, Lain Hari Mendapatkan Teguran Dari Sekdes Indriyanto, melarang Untuk tidak boleh jualan, Agar Segera Dibongkar, Lokasi Mau Dikosongkan Tidak Boleh Ada Warga yang Jualan." Terangnya.22/9/25.
Kekecewaan Ariyanto Alias Bagor Warga Masyarakat Geneng Yang Tadinya Jualan Dilarang Endingnya Sontak Kaget.
"Selang Beberapa Bulan kemudian Lokasi Tersebut Di kontrak pihak Orang Lain Bahkan Bukan Warga Masyarakat Geneng. Melainkan Luar Kabupaten Sragen, yang Menyewa Asli warga, Batangan, Kabupaten, Boyolali Atas Nama Bagus. Dikenai Secara Admitrasi 350.000/bulan Di Terimakan Kepada Agus Selaku Ketua (BUMDES) Lokasi untuk Jualan Minuman Memakai Gerobak Permanen."
Menurut Keterangan Kepala Desa Geneng Suherman Saat Di Wanwancari Menegaskan.
"Terjadinya Lokasi Yang di Kontrak Buat Jualan Apalagi yang Menyewa Luar Kabupaten Sama Sekali Tidak Mengetahui dan Tanpa Ada Ijin, Tegas Suherman, Semua Urusanya Sama Carik Indriyanto, Saya Tidak Tau sama Sekali. Kalau Memang Lokasi Bumdes Mau Di Seterilkan Kenapa Masih Saja di Kontrakan Lagi."
Usai Tim Wartwan Menghubungi Ponsel Pribadinya Saudara Agus selaku Ketua BUMDES Menerangkan.
"Tanah Milik Khas Desa Geneng, Yang dijadikan [BUMDES] Awalnya Tidak Mengerti Riwayatnya, jika Pernah Ada Yang Usaha Jualan dilokasi Tersebut, Lalu Saudaranya Atas Nama Sri Warga Kedungwaru Masih Familiinya, Agus Ketua Bumdes, Memohon Untuk Orang Lain Mau Buka Usaha, Jualan Dilokasi BUMDES, Desa Geneng. Lalu Menyarankan Sri Temui Carik Indriyanto, Kemudian Agus Malamnya Kerumahnya Carik Indriyanto Kalau ada yang Menyewakan Di perbolehkan diberikan Ijin Sekdes, Membenarkan Kalau Yang Kontrak Aslinya Luar warga Geneng melainkan Boyolali Atas Nama Bagus Uang Sewa Perbulan, Rp 350.000 Diterima Ketua BUMDES Agus Warga Kedungwaru."
Menurut Keterangan Narasumber Saudara Suladi, Diduga Ketua Bumdes Agus ada Bermain Dengan Sekdes Indriyanto.
"Bahwa Secara Admitrasi Belum diadakan Musyawaroh Atau Rapat dengan Perangkat Desa, Parahnya Lagi Kepala Desa Suherman Sama Sekali Tidak Tau Dengan Permasalahan Lokasi BUMDES yang di sewakan, Dalam Kecurigaan Secara Tidak Langsung Admitrasi yang sudah Masuk Dilarikan Kemana, Demi Keterbukaan Publik Dan Masyarakat Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen Agar Dalam Urusan Admitrasi Serta Pengelola BUMDES Bisa Tranparan."****
Pewarta : SL
Editor : Syt
Social Footer