Breaking News

Diduga proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah. ( APBD ) Pemerintahan Kota Semarang. Kelurahan Genuksari, Banyak Potongan.


Genuk // FAKTA88.CO.ID // ditemukan Kejanggalan Senin 11 Agustus  2025 Pekerjaan kelurahan Genuk Diduga kuat banyak kejagalan, menurut informasi yang diterima Oleh Tim Investigasi dilapangan Bersama Reporter Fakta delapan delapan nyus tivi. Sodara Solekhah Yang pemilik CV. Nadia Utama Memberikan Pihak ke Tiga.

Terangnya pihak ketiga diterima pekerjaan borongan dengan senilai Anggaran, lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah. 

Patut diduga kuat pemerintahan Kota Semarang Kecamatan Genuk, Kelurahan Genuksari dengan APBD Kota Semarang Anggaran Tahun 2025 nomer DPA/A.1/7.01.0.00.0.00.09.0000/001/2025

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Kegiatan pemberdayaan kelurahan, Sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan Genuksari pembuatan saluran beton, U dan tutup saluran lokasi Genuksari Rt.02 Rw.11 Kota Semarang. 

Angaran di papan informasi Pagu, seratus sepuluh juta rupiah. Penyendia Pekerjaan CV. Nadia Utama yang Beralamat jalan, Diponegoro dua nomer 16 Rt.01 Rw.06 Banyumanik Semarang.

Kesumpulanya, Proyek APBD Kota Semarang di wilayah Kelurahan Genuksari, Dana anggaran Proyek saluran yang diberikan pihak ke tiga informasi Dugaan tidak sesuai di papan Pagu. Pertanyaanya Yang Lainya Dikemanakan. 

CV. Nadia Utama, Pemenang Tender Proyek ABPD 2025 Wilayah saluran beton, U dan tutup saluran lokasi Genuksari Rt.02 Rw.11.

Saat di konfirmasi Melalui Ponsel Pribadinya Enggan tidak memberikan Jawab Apapun, Demi Keterbukaan Publik.

Diduga kuat Proyek tersebut banyak kejanggalan dan penyimpangan dana bantuan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintahan Kota Semarang.

Menurut Keterangan Pak lurah PLT Waloyo S.H.

"Proyek [ APBD ] KPA dan PP kom, nya Di Tarik Keacamatan Oleh Pejabat Camat, Didik Agung Mulyana SE,M,Si. Dsinyalir Lurah PLT waluyo S.H. diwilayahnya, Membenarkan Ada Kegiatan Proyek pembuatan saluran beton, U dan tutup saluran lokasi Genuksari Rt.02 Rw.11 Diawal Semua Pamengku wilayah dan RT.Rw ikut Rapat untuk kawal Kegiatan Tersebut." (Terangnya.)

Tim Wartawan selanjutnya Berusaha untuk Klarifikasi Ke Pejabat Kecamatan Melalui Ponsel Pribadinya Camat Didik Agung Mulyana SE.M,Si. 

Enggan Tidak Memberikan Keterangan maupun tidak Menjawab. Demi Keterbukaan Publik maka Tim wartawan akan Mencari Informasi yang Akurat. 

Apa Bila Terbukti dalam menjalankan Pelanggaran dan penyimpangan dana APBD adalah tindakan korupsi yang meliputi penyalahgunaan dana, penggelembungan harga, pungutan liar, kegiatan fiktif, pemindahan dana ke rekening pribadi, serta berbagai bentuk tindakan korupsi lainnya yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.

Sanksi Hukum:

Para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, termasuk sanksi pidana penjara dan denda. 

Demikian Berita yang dapat kami sampaikan siang ini, saya Reporter fakta delapan delapan nyus tivi, melaporkan dan terimakasih. 

Red - Tim 

Editor : Syt


Type and hit Enter to search

Close