Breaking News

Diduga Proyek Siluman Matras Jembatan Padasmalang Bengkle Boyolali Tanpa Papan Informasi.



Boyolali // FAKTA88.CO.ID
// Patut Diduga Proyek matras di bawah jembatan lokasi wilayah Padasmalang Rt.01 Rw 07 Desa Bengkle Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Tanpa Ada Papan Informasi, Demi Keterbukaan Publik.22/9/25.

Keluhan Masyarakat yang di wakili oleh Tokoh inisial S menyampaikan Keterangan Terkait Pengerjaan Proyek Matras Jembatan. 22/9/25.

"Spack Matiralnya Dugaan tidak sesuai pembangunan, Menerangkan bahwa proyek yang berada dalam wilayah Padasmalang Rt. 01 Rw. 07 dengan Anggran, Saat Pologoro Atau Hasil Rapat Bersama Menyampaikan Dana Rp.100.000.000. Namun Saat Mulai Dalam Pengerjaan Dana Menjadi 75 juta Terangnya Kaur Pembangunan, Yang 25 Juta untuk Di Alihkan Lokasi Lain Proyek Pondasi. Parahnya lagi Ketika di pertanyakan RAB Tak Kunjung di beritahu, Sontak Masyarakat Tau dalam Pekerjaan Tidak Ada Papan Informasi serta Matras Pengecoran Tanpa ada Rangka besinya Melainkan Hanya Adukan Pasir Sama Semen Tanpa Mengunakan Batu Split Parahnya Lagi Matrial Pasir Diduga Campur Tanah bukan Pasir Muntilan"

Tim Investigasi Bergagas untuk Terjun Lapangan menuju Lokasi Proyek Matras Jembatan, Untuk Demi Kebenaran Keluhan  Masyarakat Padasmalang.

"Tim Investigasi dilokasi Ketemu Warga Masyarakat Membenarkan Kalau Anggran dana untuk proyek tersebut sebesar 75 juta, Serta Proyek yang sudah Dikerjakan Tanpa papan Informasi Demi Keterbukaan Publik Serta Masyarakat Desa Bengkle, Benar adanya Pekerjaan Matras Jembatan Tanpa Mengunakan Rangka Besi, Parahnya lagi Pengecoran Tanpa Mengunakan Split, melainkan Hanya Pasir Sama Semen, Matrial  Pasir Dugaan Campur Tanah Bukan Pasir Muntilan, Tenaga Kerja Masyarkat, Demi Keterbukaan Publik Serta Masyarakat Tanpa Adanya Papan Informasi Atau Pagu."

Patut Diduga Adanya Proyek Matras Yang Mengunakan Dana Desa, Jembatan Lokasi Padasmalang, Bengkle, Wonosamodro, Boyolali, Siluman Alias Banyak Penyimpangan Kurangnya Transparan.

Pemerintah Mengesahkan Aturan yang sudah di paparkan dan di publikasikan Supaya Masyarakat Umum Memahami.

Penyimpangan Dana Desa dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, seperti Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. ****
Pewarta : Ar
Editor : Syt

Type and hit Enter to search

Close