Jakarta // FAKTA88.CO.ID // 29 September 2025 – Pencabutan kartu liputan Istana yang dialami jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada 27 September 2025 menuai sorotan luas dari publik dan organisasi profesi wartawan. Tindakan yang dilakukan staf Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden itu dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Tanggapan Organisasi Wartawan
Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( IWJRI / KAWAN JARI ), Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa kasus ini perlu dilihat dalam perspektif hukum pers.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pencabutan kartu liputan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara,” ujarnya.
Adv. Donny selaku Ketua Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia / KAWAN JARI // IWJRI yang juga Ketua Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI sekaligus Pimred Media Kawanjarinews.com, menilai tindakan administratif yang membatasi akses jurnalis sama saja dengan intervensi terhadap fungsi pers. Ia menekankan bahwa pembatasan terhadap kebebasan pers harus memenuhi prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
“Apabila terdapat keberatan atas isi liputan, mekanismenya adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan pencabutan akses kerja jurnalis. Mekanisme pengawasan sudah diatur melalui kode etik dan Dewan Pers,” tegasnya.
Kronologi Pencabutan
Dilansir dari siaran Youtube Kompas Tv, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi bahwa pencabutan kartu identitas pers Diana dilakukan langsung oleh staf Biro Pers pada pukul 15.00 WIB, 27 September 2025, di kantor CNN Indonesia. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait alasan pencabutan tersebut.
Menurut Titin, langkah itu berdampak signifikan terhadap kerja jurnalistik karena membatasi akses CNN Indonesia dalam meliput kegiatan Presiden. “Kami menilai tindakan ini bukan hanya mengurangi akses media, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan etika pelaksanaan tugas jurnalis. Kami berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan transparan,” ujarnya.
Belum Ada Klarifikasi dari Istana
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Presiden belum memberikan klarifikasi resmi. Ketiadaan penjelasan tersebut memperbesar kekhawatiran publik terkait keterbukaan pemerintah dalam menjamin hak pers.
Implikasi dan Kesimpulan
Kasus pencabutan kartu liputan ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan pembatasan akses media berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta merenggangkan hubungan antara pemerintah dan media.
Organisasi jurnalis, lembaga hukum, dan Dewan Pers mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang wajib dijaga. Perlindungan terhadap kerja jurnalis harus dijamin sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar fungsi pers sebagai kontrol sosial dapat berjalan optimal.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nabilla
Social Footer